RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak permohonan praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh eks Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru HM Noer.
Alhasil, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru itu.
HM Noer ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perusakan puluhan batang kelapa sawit oleh Polda Riau. Dalam perkara itu, HM Noer tidak sendiri. Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni Joko Subagyo.
Penanganan perkara itu dilakukan penyidik kepolisian pada Unit 4 Subdit IV Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau. Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2023/SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Yakni, tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.
Atas status tersangka yang disandangnya itu, HM Noer tidak terima. Ia bersama tersangka lainnya mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perjalanannya, hakim tunggal Andi Hendrawan memutuskan menolak gugatan Prapid tersebut. Putusan itu dibacakan pada Senin, 4 September 2023.
"Menolak permohonan praperadilan para pemohon (HM Noer dan Joko Subagyo-red) seluruhnya," ucap hakim tunggal Andi, Selasa, 5 September 2023.
"Membebankan biaya kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," sambung hakim tunggal.
Dengan telah diputusnya gugatan Prapid itu, otomatis penyidik kepolisian melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
Disisi lain, Polda Riau melalui Direktur pada Ditreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan mengaku telah mengetahui putusan Prapid tersebut. Atas putusan Prapid itu, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan perkara itu.
"Proses penyidikan masih berjalan," sebut Kombes Asep kepada RIAUONLINE.CO.ID.
"Secara teknis kita akan melakukan pemanggilan dan riksa (pemeriksaan) para tersangka. Kemudian kirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 11 April 2023.
Kedua tersangka disangkakan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Berdasarkan SPDP itu, Kejati Riau menunjuk beberapa orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan oleh polisi. Namun SPDP itu dikembalikan jaksa ke Polda Riau pada 10 Agustus 2023, karena penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan pada 10 Agustus 2023. Terkait hal ini, Asep menegaskan akan kembali mengirimkan SPDP ke kejaksaan.
"Nanti pengiriman kembali, bersamaan dengan pengiriman berkas perkara ke JPU," tegasnya.
Perkara yang menjerat HM Noer dan Joko Subagyo terjadi pada 12 Agustus 2021 lalu. Ketika itu mereka berdua mendatangi kebun milik pelapor berinisial S di Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Disana, mereka saling mengklaim kepemilikan lahan.
Atas saling klaim tersebut, HM Noer dan Joko Subagyo melakukan pencabutan dan perusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh S sebanyak 70 batang.
Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. Diantaranya, 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak. Kemudian dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir.
Meyakini alat bukti telah tercukupi berdasarkan Pasal 184 KUHAP, seperti alat bukti surat dan keterangan saksi, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan menetapkan HM Noer dan Joko Subagyo sebagai tersangka.