Tim UPT Parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menggembosi roda kendaraan parkir sembarangan, Selasa 5 September 2023/istimewa.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat yang biasa parkir sembarangan patut waspada. Hingga kini sanksi bagi pelanggar berupa penggembosan ban kendaraan masih berlangsung. Seperti yang terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
Satu persatu ban kendaraan digembosi oleh petugas dari UPT Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Selasa 5 September 2023. Ban kendaraan digembosi lantaran masih parkir di kawasan terdapat rambu dan marka larangan parkir.
"Di sana juga jalur Trans Metro Pekanbaru (TMP), tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.
Menurutnya, masih ada kendaraan nekat parkir di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Tim dari UPT Perpakiran pun rutin melakukan pengawasan di sejumlah titik kerap dijadikan tempat parkir sembarangan.
"Jadi, masyarakat parkir lah kendaraan di tempat yang diperbolehkan. Penindakan ini tidak sekali dua kali, sudah sering juga kita sampaikan melalui media," paparnya.
Dalam penindakan sore ini, lanjutnya, tim menggembosi sepuluh ban kendaraan. Ia menyebut, penindakan ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat perihal banyaknya kendaraan parkir sembarangan.
"Jalan cukup ramai, apalagi hari kerja. Biasanya ramai kembali saat malam, dan tim kita juga partroli. Jadi yang dianggap rawan itu pasti selalu diawasi oleh Dishub Pekanbaru melalui UPT Perparkiran," jelasnya.
Lanjutnya, ada sejumlah titik larangan parkir seperti di depan STC, RSUD Arifin Achmad, RS Syafira, Jalan Hangtuah, termasuk di dekat mal SKA. Pihaknya juga sudah menyurati pengelola mal untuk menginformasikan kepada pengunjung.
"Kami sudah menyurati pengelola mal agar bisa mengumumkan informasi setiap per dua jam, bahwa di bahu jalan tersebut tidak diperbolehkan parkir, karena nanti akan ditindak oleh Dishub sesuai yang berlaku," ulasnya.
Tim melakukan penggembosan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru No 138 Tahun 2020. Penggembosan ban kendaraan ini sebagai konsekuensi pelanggar.