Syamsuar Diminta Cabut IUP PT LMU dan Izin Tambang Pasir di Laut Riau

Tambang-pasir.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Nelayan Pulau Rupat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat meminta Gubernur Riau, Syamsuar, segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LMU dan menarik perizinan terkait tambang pasir di kawasan laut Riau. 

Hal ini dikarenakan, aktivitas perusahaan tersebut berkaitan dengan penambangan pasir di lautan Riau, berdampak buruk kepada mata pencaharian para nelayan. Penambangan pasir menyebabkan kerusakan ekosistem laut, berkurangnya tangkapan ikan, dan meningkatkan abrasi yang diperkirakan akan menyebabkan pulau Beting Aceh, Pulau Babi, dan pulau-pulau lainnya di sekitar penambangan akan tenggelam jika penambangan terus terjadi.

"Kami meminta gubernur mencabut izin PT Logomas Utama (LMU) karena izin ini adalah mimpi buruk bagi kami. Karena itulah kami datang ke Pekanbaru untuk menemui Gubernur. Pada November 2022, kami nelayan Rupat bersedia hadir menerima undangan Gubernur

melalui Staf Ahlinya. Saat ini, pada September 2023, Gubernur tidak menggubris surat kami. Baru-baru ini kami mendengar mereka akan datang lagi, maka dari itu kami minta Gubernur agar izinnya segera dicabut," ujar Eriyanto, nelayan Pulau Rupat di Desa Suka Damai, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Permohonan pencabutan izin perusahaan tersebut sebenarnya sudah berulang kali diajukan oleh para nelayan.

Pada Januari 2022, perwakilan nelayan Desa Titi Akar dan Suka Damai melaporkan masalah ini ke Gubernur Riau. Hasilnya, Gubernur Riau mengeluarkan surat rekomendasi nomor 540/DESDM/119 tertanggal 12 Januari 2022 kepada Kementerian ESDM untuk mencabut IUP PT LMU karena saat itu kewenangan perizinan berada di Pemerintah Pusat.

Gubernur Riau mendasarkan permohonan tersebut pada tiga alasan penting, yaitu (1) keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat; (2) lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten; dan (3) penerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa.

Selanjutnya pada 13 Februari 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap kapal yang disewa oleh PT LMU untuk melakukan penambangan di perairan Pulau Rupat. KKP menyatakan bahwa PT LMU tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sehingga aktivitasnya harus dihentikan sementara. Pada 17-18 Februari 2022 KKP kembali ke Pulau Rupat untuk melakukan investigasi dalam rangka pencarian bukti adanya perusakan ekosistem laut serta berkurangnya penghasilan nelayan akibat adanya tambang pasir oleh PT LMU.



Bukti tersebut memperkuat alasan IUP PT Logomas Utama tidak boleh beroperasi di sana. Namun sampai hari ini, KKP tidak kunjung menunjukkan hasil investigasi tersebut, sehingga perjuangan untuk menuntut pencabutan IUP PT LMU masih harus terus dilakukan.

WALHI Riau yang memerhatikan permasalahan nelayan Pulau Rupat, telah mengirim surat ke Presiden Jokowi agar membela kepentingan para nelayan, salah satunya dengan mendorong pencabutan IUP PT LMU.

Surat tersebut dikirim ke berbagai pihak melalui Kantor Eksekutif Nasional WALHI Riau pada 18 April 2022. Setelah itu, nelayan Rupat mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan pengiriman surat tersebut ke publik.

Setelah lebih dari dua bulan surat itu dikirim, Presiden dan para menteri yang dituju juga belum memberikan jawaban.

Di sisi lain, persoalan izin tambang pasir laut di Rupat saat ini sudah menjadi kewenangan Gubernur Riau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian sebagian wewenang perizinan pertambangan mineral dan batubara dari Pemerintah Pusat ke pemerintah provinsi. 

"Pada Januari 2022, Gubernur Riau sangat bernyali bersurat dan meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama dengan alasan melindungi laut, kehidupan nelayan, dan mencegah laju abrasi. Saat itu, ia menyebut tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut IUP tersebut pasca UU No. 3/2020 tentang Perubahan UU Minerba. Sikap tegas seperti ini harus diulang Syamsuar, karena pasca terbitnya Perpres

55/2022 pada April 2022, ia kembali mempunyai kewenangan untuk mencabut IUP tersebut. Saat ini merupakan waktu bagi Syamsuar untuk menunjukkan nyalinya,"ungkap Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau.

Gubernur Riau seharusnya sudah mempunyai kewenangan untuk mencabut IUP PT Logomas Utama. Mengingat jabatan Gubernur Riau yang akan segera selesai pada bulan ini, nelayan Desa Suka Damai akan melakukan aksi damai pada Selasa, 5

September 2023 di depan Kantor Gubernur Riau untuk menuntut pencabutan IUP PT LMU Dan tidak memberikan izin tambang pasir laut di Riau dengan alasan apapun. Ratusan massa dari Solidaritas Jaga Pulau Rupat juga akan membersamai aksi ini sampai tuntutan tersebut dipenuhi.