Dilarang Pacaran, Ayah Tiri Gagahi Anak Gadisnya yang Berusia 16 Tahun

Kompol-Ryan-Fajri2.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Entah apa yang ada di benak seorang ayah inisial SY alias Icap (47). Bukannya melindungi, SY alias Icap malah nekat menggagahi anak gadisnya berusia 16 tahun inisial AM di rumahnya Jalan Barau-Barau, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Jumat, 25 Agustus 2023 lalu. 

Menurut pengakuan pelaku, ia baru sekali melakukan layaknya hubungan suami istri kepada ada tirinya tersebut yang masih duduk di bangku SMP di Pekanbaru. 

 

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Ryan Fajri didampingi Kanitreskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan kronologi kejadiannya tersebut. 

 

"Ibu korban, Resmanita melaporkan kejadian yang dialami anak perempuan atas perlakuan bejat si ayah tiri kepada korban. Menurut keterangan korban dan Ibunya, anaknya sudah disetubuhi sejak SD," ujar Kompol Ryan Fajri, Senin, 4 September 2023.

 

Lebih lanjut, mantan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru tersebut menyebutkan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat orang tua korban tidak berada di rumahnya. 


 

"Jadi saat ibunya tidak ada di rumah, pelaku melancarkan aksi bejat tersebut di dalam rumah," lanjut Kapolsek. 

 

Alasan korban tidak melaporkan aksi bejat ayah tirinya tersebut lantaran diancam akan dibunuh jika menyampaikan kepada ibu korban. 

 

"Pelaku mengaku akan membunuh korban jika aksinya disampaikan kepada ibu korban. Selanjutnya pelaku juga melarang korban pacaran di sekolah," katanya.

 

Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke II Atas Undang-Undang Atau Pasal 76 E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 82 Undang-Undang Ri No 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang  atau Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.