RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pak Ogah atau oknum warga yang mengatur lalu lintas masih kerap dijumpai di persimpangan maupun u-turn jalan Kota Pekanbaru. Mereka mengatur lalu lintas di ruas jalanan kota yang macet dan padat kendaraan.
Aktivitas pengatur lalu lintas ilegal ini terlihat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan HR. Soebrantas. Kondisi jalan yang padat dimanfaatkan Pak Ogah untuk mengambil keuntungan.
Keberadaan Pak Ogah nyatanya menimbulkan keresahan terhadap pengguna jalan. Pengendara justru merasa terganggu sebab keberadaan Pak Ogah membuat macet dan menghalangi jalan.
"Malah bikin macet karena menghalangi jalan. Terus kadang ada yang maksa minta bayaran juga," kata Hayati, satu pengendara di Jalan Tuanku Tambusai, Senin 4 September 2023.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyampaikan bahwa Pak Ogah yang masih berada di sejumlah u-turn terancam kena pidana bila masih saja membandel.
Aktivitas yang dilakukan Pak Ogah juga telah melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas karena mengganggu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda sebesar Rp 24 juta.
"Bila kedapatan kembali beraksi, maka Pak Ogah ini akan kita pidana. Kita serahkan ke pihak kepolisian," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap Pak Ogah. Sebagai pengganti, Dishub Pekanbaru menawarkan pekerjaan sebagai juru parkir (jukir) kepada Pak Ogah.
"Kita beri teguran bahkan kita tarik bersama Satpol. Mereka buat surat pernyataan, kemudian diberi pembinaan. Kami menawarkan pekerjaan, salah satunya menjadi jukir," jelas Yuliarso.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa keberadaan Pak Ogah di u-turn sangat meresahkan. Ia menyebut keberadaan Pak Ogah bisa mengganggu arus lalu lintas.
"Mereka bukan petugas berwenang untuk menghentikan laju kendaraan, kalau ada kendaraan dengan kondisi kencang bisa saja terjadi kecelakaan," tuturnya.