RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru Pekanbaru diperpanjang. Masyarakat masih punya waktu 30 hari untuk membayar hingga 30 September 2023 mendatang.
Jatuh tempo pembayaran PBB sektor perkotaan di Kota Pekanbaru seharusnya sudah berakhir pada, Kamis 31 Agustus 2023. Namun kali ini ada perpanjangan agar masyarakat bisa terbebas dari denda keterlambatan pembayaran PBB.
"Sebenarnya sudah jatuh tempo pembayaran PBB, tapi pak Wali Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Dirinya menyampaikan, perpanjangan jatuh tempo ini sebagai bentuk stimulus dari pemerintah kota. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera membayar PBB yang tertunggak.
"Tim Bapenda Kota Pekanbaru terus melakukan upaya jemput bola ke masyarakat, ini untuk membantu akses masyarakat membayarkan PBB," jelasnya.
Selain itu, katanya, masyarakat di Kota Pekanbaru tetap bisa mendapatkan layanan pajak daerah pada akhir pekan. Masyarakat bisa mengakses Layanan Pajak Daerah Keliling atau Lapak Darling.
Layanan ini tersedia setiap pekan di area Car Free Day (CFD) Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru. Para petugas dari Bapenda Kota Pekanbaru stand by di depan komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.