RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat di Kota Pekanbaru yang kedapatan buang sampah sembarangan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar bakal dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Tak tanggung-tanggung, denda yang diberlakukan bahkan mencapai maksimal Rp 5 juta. Selain itu, sanksi pidana juga mengancam pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bertuah, sebagaimana diatur dalam Perda No.8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Setelah kita lakukan imbauan, tim penindakan ini akan memberi sanksi kepada pelanggar aturan tentang pengelolaan sampah," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat 1 September 2023.
Ia menyebut, tim penindakan di TPS bisa menindak oknum warga dengan pemberian sanksi. Pelanggar yang membuang sampah di luar jadwal bakal kena sanksi serupa.
"Setelah kita lakukan pendekatan persuasif, tapi tetap melanggar tentu kita tindak sesuai sanksi dalam perda," jelasnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, Tim Satpol PP Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan di TPS liar. Total personel yang terlibat sebanyak 100 orang untuk pengawasan hingga penindakan.
Tim tidak hanya menempatkan para personel untuk mengawasi aktivitas di TPS liar. Ia memastikan ada tim penindakan yang bergerak apabila mendapati masyarakat berulang kali membuang sampah sembarangan.
"Mereka bakal berikan sanksi kepada pelanggar aturan yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Zulfahmi menegaskan bahwa anggota tim penindakan bersifat mobile. Mereka bergerak saat tim pengawasan mendapati oknum masyarakat membuang sampah sembarangan di TPS liar.
Tim tersebut sudah bergerak selama beberapa hari ini. Petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan.