Muhammad Syahrir, Eks Kanwil BPN Riau Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sidang-Muhammad-Syahrir.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Atas perbuatannya tersebut, M Syahrir divonis 12 Penjara dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Salomo Ginting, Kamis, 31 Agustus 2023.

 

"Dengan ini menyatakan terdakwa M Syahrir secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi dan dijatuhi hukum 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar," tegas hakim Sidang, Kamis, 31 Agustus 2023.

 

"Jika uang denda tak dibayarkan terdakwa, diganti dengan 6 bulan penjara," lanjut Hakim.

 

Vonis yang diberikan hakim sidang lebih berat 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya yang menuntut M Syahrir 11 tahun 6 bulan penjara.

 

"Silahkan kepada kuasa hukum terdakwa akan menerima vonis ini, banding atau pikir pikir terlebih dahulu," tutup hakim.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M Syahrir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

JPU KPK menilai, Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk aset dan dana di rekening.


 

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Syahrir bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

"Menuntut terdakwa Muhammad Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting.

 

Selain itu, Syahrir dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 112.000 dolar Singapura dan Rp21.130.375.401. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

 

Dalam pertimbangannya, JPU KPK menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya tidak berterus terang atas perbuatannya.

 

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," ungkap JPU KPK.

 

Sementara yang meringankan bagi terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum.

 

Dalam dakwaan JPU KPK terungkap, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya.

 

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

 

Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

 

Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tanah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation.