(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru menindak tiga warga yang membuang sampah sembarangan, Kamis 31 Agustus 2023. Ketiganya terciduk saat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Personel Satpol PP dan DLHK Kota Pekanbaru mengamankan pembuang sampah sembarangan di Jalan Lili dan Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.
"Kita amankan dua orang laki-laki dan satu perempuan. Kemudian dikenakan sanksi karena sudah melanggar perda terkait pengelolaan sampah," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Pekanbaru, Hendri Zainuddin.
Sanksi ini, sebutnya, berupa teguran secara lisan dan juga sanksi denda administrasi. Penetapan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Persampahan dan Perwako 134 tahun 2018.
"Total sanksi denda administrasi terkait Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di TPS sebesar Rp 200.000, disetor ke kas daerah," paparnya.
Baca Juga
Dirinya menyebut, warga yang buang sampah di luar jadwal tentu langsung ditindak oleh Tim Satpol PP Kota Pekanbaru di lapangan. Petugas langsung mengamankan oknum warga yang buang sampah di luar jadwal.
Penindakan ini sesuai dengan arahan dari Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru dalam upaya mencegah terjadinya penumpukan sampah. Seperti diketahui beberapa pekan ini terdapat tumpukan sampah akibat banyaknya TPS liar.
"Maka pada hari ini kita lakukan penindakan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar," jelasnya.
Di sejumlah titik sudah ada spanduk imbauan untuk membuang sampah sesuai jadwal. Jadwal buang sampah yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB setiap harinya.