RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat mesti waspada dengan keberadaan juru parkir atau jukir liar. Mereka kerap membuka lahan atau tempat parkir sembarangan dan menarik retribusi di luar ketetapan.
"Jukir liar menarik retribusi di luar tarif yang telah disepakati dalam Perda. Jadi, kalau ditemukan adanya jukir yang tidak punya identitas otomatis tidak ada penanggung jawab, karena itu jukir liar," terang Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Selasa 29 Agustus 2023.
Dirinya menyebut telah mengingatkan para jukir agar tidak sembarangan membuka lahan parkir. Mereka mesti mengarahkan kendaraan parkir sesuai lokasi yang diizinkan.
Sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, di Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Dishub juga bakal menindak tegas jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas, memakai atribut seperti topi, dan rompi.
Masyarakat boleh tidak membayar jika jukir tidak memberikan karcis parkir. Pihaknya telah menyosialisasikan terkait hal itu. Dirinya meminta kepada jukir agar memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.
"Kami imbau kepada masyarakat meminta karcis parkir kepada jukir saat menggunakan jasa layanan parkir," katanya mengingatkan.