Eks Sekda Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Kasus Perusakan Bibit Sawit

ilustrasi-penangkapan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Mohammad Noer MBS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan perusakan bibit kelapa sawit milik warga di Rumbai Timur.

Pengusutan perkara tersebut dilakukan Penyidik Unit 4 Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Korps Bhayangkara itu.

"Benar, (MN jadi tersangka-red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Asep mengungkap bahwa Muhammad Noer dipolisikan oleh warga berinisial S. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, melalui Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin, mengatakan bahwa pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Yakni, tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

"Pelapor inisial S dan Terlapor MN," ujar Kompol Bob Martin.



Bob menjelaskan peristiwa itu berawal saat M Noer bersama Joko Subagyo mendatangi kebun milik warga S di Kelurahan Sungai Ambang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, pada 12 Agustus 2021.

"Saat itu, terlapor melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelas mantan Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru itu.

S kemudian melaporkan M Noer dan Joko Subagyo ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak. Lalu, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar foto copy sertifikat mutu benih yang dilegalisir," beber Bob.

M Noer ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meyakini seluruh bukti dan keterangan saksi diyakini sudah cukup sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.

"Ditetapkan tersangka atas nama HM N dan JS," tegas Kompol Bob Martin.

"Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat ketetapan sebagai tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka," pungkasnya.