Tiga orang pelaku diduga pengedar 15 kg sabu, Ahmadi (25), Gulam Rasul (29) dan Toyib Imam Santoso (23) dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis.
(Dok Polres Bengkalis)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satresnarkoba Polres Bengkalis membekuk tiga pemuda diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan Utama, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu.
Ketiganya, Ahmadi (25), Gulam Rasul (29) dan Toyib Imam Santoso (23), dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 15 kg.
Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setya Anggoro, didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni Armando mengungkap ketiga pelaku membawa 15 paket sabu menggunakan tas.
"Kita mendapat informasi akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia masuk wilayah Bengkalis dalam jumlah besar," ujar AKBP Bimo, Jumat, 18 Agustus 2023.
Atas informasi tersebut, AKBP Bimo memerintahkan AKP Armando untuk menyelidiki informasi tersebut.
AKBP Bimo mengatakan pihaknya mengamankan satu orang pelaku, Ahmadi, pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Saat ditangkap, Ahmadi yang mengendarai sepeda motor membawa 2 tas diduga berisikan narkotika.
"Dalam tas ransel tersebut ditemukan 15 bungkus atau paket diduga narkotika yang disimpan dalam jok sepeda motor," terang Bimo.
Saat diperiksa, pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial JIK untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut di daerah Parit Lapis Muntai, Kecamatan Bantan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.
"Pelaku Ahmadi tersebut mengaku baru diupah Rp 500 ribu," lanjut Bimo.
Kemudian tim melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru. Setelah sampai di Pekanbaru, dua buah tas tersebut akan diterima oleh dua penerima yang berbeda.
"Saat pelaku Gulam mengambil tas pertama, tim langsung melakukan penyergapan serta satu orang lainnya atas nama Toyib," ungkap Bimo.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku diberi upah Rp 50 juta untuk pengantaran paket sabu tersebut. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Tampan, Pekanbaru," sebut Bimo.
"Tiga pelaku ini, mengaku diperintahkan warga Malaysia untuk membawa paket sabu tersebut dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.