Cuma Modal KTP, Warga Bisa Akses Layanan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah

Sekda-Pekanbaru-Indrapomi1.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Pekanbaru dengan mudah bisa mengakses layanan kesehatan. Hanya dengan KTP, masyarakat bisa mengakses layanan ini di puskesmas maupun rumah sakit.

Layanan kesehatan gratis ini merupakan program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah. Program ini bisa berjalan setelah Kota Pekanbaru mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk pendaftaran Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah. Syarat tersebut yakni fotokopi KTP Pekanbaru yang memiliki NIK online dan fotokopi Kartu Keluarga Pekanbaru.

Kemudian surat pernyataan peralihan bagi yang pindah dari segmen PBPU Mandiri. Lalu surat  berisi pernyataan bersedia dirawat di kelas perawatan Kelas 3 selama minimal 12 bulan.

Calon peserta harus menyertai surat pernyataan ini dengan materai Rp 10.000. Mereka juga melampirkan surat permintaan pendaftaran dari FKTP dan surat keterangan rawatan FKTL.


Alur pendaftarannya yakni petugas Pendaftaran di puskesmas atau rumah sakit mengirim data ke petugas BPJS Kesehatan untuk didaftarkan pada Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah. PIC BPJS melakukan aktivasi dengan estimasi waktu maksimal 3 x 24 jam.

Apabila NIK peserta tidak online maka petugas PIC BPJS mengirimkan data ke tim pelaksana Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut, sejak diluncurkan pada 28 Juli 2023 lalu, sudah 200 orang warga mengakses program tersebut di layanan kesehatan.

"Ada yang pemeriksaan ke puskesmas, ada juga yang sempat dirujuk ke rumah sakit," ujar mantan Kadis PUPR Kota Pekanbaru ini.

Menurutnya, hingga kini belum ada keluhan dari warga terkait layanan dalam program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah. Ia memastikan tidak ada alasan pengelola menolak pasien dalam program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.

"Karena kita punya tim quick response, jadi kalau ada yang sakit dirawat dulu, jangan ditolak. Dalam 3x24 harus selesai administrasinya," jelasnya.

Tim tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Disikapil Pekanbaru dan BPJS Kesehatan. Selain itu juga admin dari seluruh rumah sakit di kota ini.