Berkas Lengkap, Pencuri dan Penadah 13 Motor Curian di Pekanbaru Siap Disidang

pencuri-dan-penadah-motor.jpg
(Riau Online/Defri Candra)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tindak pidana pertolongan jahat (penadah) di Polsek Limapuluh dinyatakan lengkap sejak Juli 2023 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.

Satu orang pelaku Curanmor inisial FA (24) dan empat orang penadah hasil curian FUN (24), RH (19), BP (24) dan REC (24) siap di sidang. Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara. 

 

"Ada lima tersangka. Satu orang pelaku curanmor berinisial FA (24), empat tersangka lagi sebagai penadah berinisial FUN (24), RH (19), BP (24) dan REC (24)," sebut Iptu Leo, Jumat, 18 Agustus 2023.

 

Lanjut Leo, berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru alias P21 pada Senin, 14 Agustus 2023.

 

Iptu Leo juga menerangkan bahwa dari para tersangka, penyidik menyita sebanyak 13 sepeda motor hasil curian yang saat ini masih ditahan di Mapolsek Limapuluh.

 

"Penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan Motor matic BM 3041 AAM yang hilang di parkirkan di tempat kerja," katanya.

 

Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV.



 

Di sana terlihat beberapa orang pelaku tengah melancarkan aksi.

 

Lokasi hilangnya motor tersebut, ada si Jalan Kopi tepatnya di parkiran Mahkota Bakery Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota pekanbaru bulan Juli lalu.

 

Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya didapat informasi keberadaan pelaku.

 

Kapolsek memerintahkan Iptu Leo untuk melakukan penangkapan kepada pelaku berinisial FA.

 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian tersebut untuk kebutuhan ekonomi dan menjual ke beberapa orang (penadah)," lanjut Leo.

 

 

 

Setelah dilakukan pengembangan, empat penadah akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk proses selanjutnya.

 

"Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan pasal 480 sedangkan pelaku curanmor dijerat pasal 363," pungkasnya.