Sempat Tak Dapat Sekolah, LBH Antarkan Anak Nelayan di Okura ke SMAN 16 Pekanbaru

LBH-Pekanbaru-antar-anak-nelayan.jpg
(Dok. LBH Pekanbaru)

Laporan: MG Yogi Septian Yahya

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru ikut mengantarkan anak Atan Keok, seorang nelayan di Kelurahan Tebing Tinggi, Okura, Pekanbaru. Hal itu dilakukan setelah lebih dari sebulan lamanya tidak mendapatkan kepastian terkait nasib anaknya yang tidak bisa bersekolah.

“Kami menyambut baik respon cepat semua pihak terkait, yang telah mengupayakan anak Pak Atan dan anak-anak warga Okura lainnya untuk bisa melanjutkan pendidikan di SMA N 16 Pekanbaru,” kata Perwakilan LBH Pekanbaru, Wilton, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kendati begitu, ia menyampaikan saat ini masih ada anak-anak dari warga Okura yang belum bisa mendapatkan akses pendidikan tahun ajaran 2023/2024, karena masih menunggu kebijakan dari pihak dinas. 

Hal itu, kata Wilton, menjadi dilema bagi warga Okura karena anak-anaknya tidak memiliki jaminan untuk bersekolah. Padahal, lanjut dia, tiap tahunnya ada sekitar puluhan anak warga Okura yang mendaftarkan diri lewat jalur yang disediakan oleh pemerintah, tiap tahunnya juga mereka kebingungan untuk bisa menyekolahkan anak-anaknya.

"Ini merupakan respon cepat yang harus dilakukan, walaupun masih menyisakan pertanyaan besar terkait permasalahan penerapan sistem zonasi ini, karena belum sepenuhnya dapat dijalankan dengan baik. Apalagi belum adanya pemerataan fasilitas di sekolah,” terangnya.



Wilton mengatakan, LBH Pekanbaru berusaha memastikan seluruh anak-anak warga Okura dapat menempuh pendidikan tanpa rasa takut dan diskriminasi.

“Setelah sempat bertemu dengan pihak sekolah SMA N 16 Pekanbaru, disampaikan bahwa memang pihak sekolah kesulitan untuk bisa memastikan anak-anak warga Okura bersekolah karena adanya sistem zonasi. Sementara Okura merupakan wilayah terluar Pekanbaru yang tak ada SMA,” katanya. 

Sebab itu, LBH Pekanbaru menggesa penambahan kelas, karena beberapa anak-anak yang baru saja diterima sekolah masih menggunakan ruang perpustakaan.

"Anak-anak ini harus diselamatkan dari absennya negara turun ke bawah untuk memastikan mereka bisa menikmati pendidikan, karena merekalah penerus dan penentu bangsa ini,” ujar Wilton.

Terganjal oleh minimnya Fasilitas di sekolah membuat sistem zonasi dan kurangnya pengawasan pelaksanaan PPDB, menjadi masalah besar bagi pemenuhan hak atas pendidikan yang dijamin oleh Konstitusi negara pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami minta agar Walikota Pekanbaru segera membuat pemerataan sekolah di seluruh daerah di Pekanbaru. Supaya tak ada lagi anak-anak yang terampas haknya untuk mengenyam pendidikan,” pungkas Wilton.