RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Bengkalis akhirnya membebaskan Robert Herison (22) usai aksi viralnya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing, Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
Pegawai PT SAS tersebut dibebaskan lewat restorative justice dan dikemas melalui apel kebangsaan bersama Forkopimda Bengkalis, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Dalam apel kebangsaan tersebut, Robert Herison menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Bimo menjelaskan pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf dari Robert Herison.
"Pelapor (Basri-red) akhirnya mencabut laporan dan perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Robert Herison yang sempat jadi tersangka akhirnya bebas," tutup Bimo.
Sebelumnya, Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing viral di media sosial.
Namun, penetapan tersangka terhadap Robert kemudian menuai pro kontra. Sejumlah pihak menyayangkan sikap Polres Bengkalis penetapan tersangka tersebut.
Termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia bahkan mempertanyakan unsur pidana pada penetapan tersangka terhadap Robert.
"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?," tanya Hotman Paris dalam akun media sosial pribadi instagram miliknya, Minggu, 13 Agustus 2023.
Hotman Paris juga membandingkan dengan kejadian-kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda, bendera itu dililitkan disekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.
la menilai, kondisi ini juga sama dengan apa yang dilakukan RH. Hotman menyebut, hal tersebut bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi satu kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya? Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," pungkasnya.