Pemuda Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Bebas Usai 6 Hari Ditahan

Robert-bebas-lewat-RJ.jpg
(Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penetapan tersangka terhadap Robert Herison (22) usai mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing menuai pro kontra. 

Sejumlah pihak menyayangkan sikap Polres Bengkalis dengan menjadikan Robert Herison sebagai tersangka dugaan pelecehan lambang negara dan menjerat dengan Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Kendati begitu, penahanan tetap dilakukan terhadap Robert sejak Jumat, 11 Agustus 2023. Setelah 6 hari ditahan, Robert pun dibebaskan melalui restorative justice. Ia bahkan diberi kesempatan mencium sang saka merah putih saat apel kebangsaan bersama Forkopimda Bengkalis, Rabu, 16 Agustus 2023.



"RH kita tahan sejak tanggal 11 Agustus dan dibebaskan per tanggal 16 Agustus 2023," ujar Kasat Reskrim Bengkalis, AKP Firman Fadhilla. 

Firman menjelaskan pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf dari Robert Herison. 

"Pelapor (Basri-red) akhirnya mencabut laporan dan perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Robert Herison yang sempat jadi tersangka akhirnya bebas," tutupnya.