Jangan Lakukan Ini ke Bendera Merah Putih, Ancamannya Penjara

Pengibaran-bendera-di-RRI-Pekanbaru.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Melakukan tindakan yang melecehkan sang saka merah putih yang menjadi bendera negara bisa terancam hukuman penjara bagi pelakunya. Baru-baru ini, seorang warga RH (22) di Kabupaten Bengkalis sempat dijadikan tersangka karena mengalungkan bendera merah putih di leher seekor anjing, Kamis, 10 Agustus 2023 lalu. 

Meski pada akhirnya pelaku dibebaskan melalui restorative justice karena pro dan kontra masyarakat terkait alasan pengenaan sanksi pada pelaku.

Kasus pelecehan bendera merah putih tidak hanya terjadi kali ini saja di Indonesia. Entah karena pelakunya sengaja atau tidak. 

Agar tidak tersandung sanksi pidana hanya karena tidak sengaja melecehkan bendera merah putih, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, mengatur larangan memperlakukan bendera Merah Putih sebagai berikut:

Pasal 57 pada UU tersebut setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,



atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak

sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan

ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,

perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain

yang diatur dalam Undang-Undang ini.