Diduga Gunakan Bahan Peledak, Perizinan PT MIA Bukan Wewenang Pemprov Riau

Dinamit.jpg
(Shutterstock)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ternyata tidak memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tambang batu bara di Provinsi Riau.

Diduga tambang batu bara yang dikelola PT Manunggal Inti Artamas (MIA) yang beroperasi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menggunakan bahan peledak atau dinamit.

Penggunaan bahan peledak atau dinamit tersebut tentunya berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Belum lagi bahaya bahan peledak dapat menimbulkan korban jiwa apabila tidak diawasi.

"Perizinan, pengawasan dan pembinaan tidak ada di kita (ESDM Riau,red), semua di kementerian," ujar Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 16 Agustus 2023.



Ismon menuturkan pemerintah provinsi tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan atau pembinaan terutama terhadap tambang batu bara yang ada di Riau.

"Jadi kita tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan terutama untuk tambang batu bara, semua ada di Kementerian," katanya.