RIAU ONLINE, PEKANBARU - Robert Herison (22) mendadak viral setelah mengalungkan bendera merah putih ke anjing peliharaannya. Pengalungan bendera merah putih ke leher anjing yang dilakukan itu kemudian berujung penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Robert lantaran dianggap melecehkan bendera negara.
Robert mengaku mengalungkan bendera merah putih ke leher peliharaannya sebagai bentuk dukungannya kepada Indonesia yang akan merayakan kemerdekaan ke-78 tahun pada 17 Agustus 2023 besok.
Meski sempat menjadi tersangka dan ditahan selama 6 hari sejak Jumat, 11 Agustus 2023, Robert Herison akhirnya bebas lewat restorative justice yang dilakukan Polres Bengkalis bersama Forkopimda.
Berikut sejumlah fakta di balik kasus pengalungan bendera merah putih ke anjing yang dilakukan Robert Herison.
Viral usai Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing
Seorang pemuda di Kabupaten Bengkalis, Robert Herison (22) mengalungkan bendera merah-putih ke leher seekor anjing, Kamis, 10 Agustus 2023.
Hal tersebut dilakukan Robert sebagai bentuk dan usahanya memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 besok.
"Menurut pengakuan RH, ia nekat mengalungkan bendera merah-putih untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro.
Lanjut Bimo, RH yang merupakan pegawai PT SAS membeli empat bendera merah putih. Satu bendera dipasang di motor miliknya.
"Sedangkan bendera lainnya, dipasangkan atau dikalungkan di leher anjing," terang Kapolres.
RH sempat menolak membuka bendera yang telah dikalungkan ke hewan peliharaannya tersebut. Namun karena sudah viral akhirnya RH membukanya.
Robert Herison Diperiksa Polsek Pinggir
Robert Herison akhirnya dilaporkan oleh warga Bengkalis lainnya, Basri, atas dugaan pelecehan simbol negara ke Polsek Pinggir.
Atas laporan tersebut, Robert menjalani pemeriksaan di Polsek Pinggir selama dua hari hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan pada Jumat 11 Agustus 2023.
Dibela Hotman Paris
Setelah dua hari menjalani pemeriksaan di Polsek Pinggir, Robert Herison akhirnya menjadi tersangka dugaan pelecehan simbol negara, Jumat, 11 Agustus 2023.
Penetapan tersangka kepada pemuda 22 tahun tersebut menuai pro kontra, termasuk dari pengacara kondang Hotman Paris.
Menurut Hotman, perbuatan Robert tersebut tidak mengandung unsur pidana. Ia pun mempertanyakan penetapan tersangka tersebut.
"Seorang lelaki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing, pertanyaannya dimana unsur pidananya?," tanya Hotman Paris dalam akun media sosial pribadi instagram miliknya, Minggu, 13 Agustus 2023.
Hotman Paris juga membandingkan dengan kejadian-kejadian puluhan tahun lalu saat merayakan perlombaan adu cepat kuda, bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda meski tidak dilekatkan di badannya.
la menilai, kondisi ini juga sama dengan apa yang dilakukan RH. Hotman menyebut, hal tersebut bukanlah masuk unsur pidana melainkan sudah menjadi satu kebiasaan.
"Tolong dipikirkan ulang dimana unsur pidananya. Gimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing, itu pertanyaannya," pungkasnya.
Bebas Lewat Restorative Justice
Polres Bengkalis akhirnya membebaskan Robert Herison (22) usai aksi viralnya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing, Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
Pegawai PT SAS tersebut dibebaskan lewat restorative justice dan dikemas melalui apel kebangsaan bersama Forkopimda Bengkalis, Rabu, 16 Agustus 2023.
"Dalam apel kebangsaan tersebut, Robert Herison menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf dari Robert Herison.
"Pelapor (Basri-red) akhirnya mencabut laporan dan perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice. Robert Herison yang sempat jadi tersangka akhirnya bebas," tutup Bimo.