Pria Pasang Bendera Merah Putih di Leher Anjing Jadi Tersangka

Pelaku-RH.jpg
(Dok Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pegawai PT SAS yang viral di Kabupaten Bengkalis, Robert Herison (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pinggir Polres Bengkalis, Jumat, 11 Agustus 2023.

Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan yang dilakukannya dengan memasangkan bendera merah putih di leher anjing.

Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro didampingi Kasat reskrim AKP Firman Fadhila menjelaskan penetapan tersangka RH tak lepas atas perbuatannya yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan," ujar AKP Firman Fadhilla, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Penetapan tersangka kepada Robert Herison dilakukan setelah Polsek Pinggir dua hari melakukan pemeriksaan kepada pelaku serta keterangan dari saksi ahli.



Pelaku saat memasangkan bendera di leher anjing juga menyebut hiasan untuk merayakan HUT RI serta negara demokrasi, sehingga membiarkan anjing menggunakan bendera tersebut.

"Pelaku dijerat pasal Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda 500 juta," tutup AKP Fadhila.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria di Kabupaten Bengkalis, Robert Herison (22) mengalungkan bendera merah-putih ke leher seekor anjing, Kamis, 10 Agustus 2023.

Hal tersebut dilakukan Robert sebagai bentuk dan usahanya memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-78 RI tanggal 17 Agustus 2023 nanti.

"Menurut pengakuan RH, ia nekat mengalungkan bendera merah-putih untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-78," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro.

Lanjut Bimo, RH yang merupakan pegawai PT SAS membeli 4 buah bendera merah putih. Satu bendera dipasang di motor miliknya.

"Sedangkan bendera lainnya, dipasangkan atau dikalungkan di leher anjing," terang Kapolres.

RH sempat menolak membuka bendera yang telah dikalungkan ke hewan peliharaannya tersebut. Namun karena sudah viral akhirnya RH membukanya.