Cara Membuat SIM C Secara Offline di Satpas 0914 Polresta Pekanbaru

Pengajuan-SIM.jpg
(Riau Online/Winda Turnip)

Laporan: Winda Turnip

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor sudah tidak lagi sulit. Bagi warga yang hendak membuatnya, kini bisa mendaftarkannya secara offline maupun online.

 

Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah berusia minimal 17 tahun untuk pembuatan SIM C, 18 tahun untuk pembuatan SIM CI dan sudah berusia 19 tahun untuk pembuatan SIM CII. Kategori SIM dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan yang kamu miliki.

 

Setelah usia minimal tercapai, pastikan kamu sudah memiliki e-KTP dan fotocopy KTP sebanyak empat lembar. Pas foto dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

 

Cara membuat SIM C secara offline di antaranya sebagai berikut:

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan SIM C dengan membawa syarat -syarat pembuatan SIM C. Syaratnya adalah e-KTP asli, fotocopy KTP sebanyak 4 lembar, pas foto.

 

2. Mengisi formulir permohonan, serahkan kepada petugas. Petugas akan melakukan pemeriksaan persyaratan.

 

3. Pemohon selanjutnya melakukan pengisian blanko formulir.

 

4. Pemohon melakukan registrasi dan identifikasi. 

 



5. Pemohon melakukan uji teori, pemohon juga akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani, lalu ujian praktek lapangan.

 

6. Jika lulus, pemohon kemudian mendapatkan hasil nilai ujian dan pemohon menyerahkan berkas tersebut loket BRI untuk pembayaran PNBP.

 

Pembuatan SIM C di Kota Pekanbaru bisa dilakukan di Satpas 0914 di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir, tepatnya di pinggir Sungai Siak. Layanan pendaftaran SIM di lokasi ini dibuka Senin-Sabtu, mulai jam 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

 

Sementara itu, untuk pendaftaran pembuatan SIM C secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya sebagai berikut:

 

1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri.

 

2. Lakukan verifikasi data 

 

3. Klik menu ‘SIM’

 

4. Pilih ‘Pendaftaran SIM’

 

5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

 

6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

 

7.Lakukan ujian teori

 

8. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

SIM dapat diambil setelah lulus ujian.

 

Biaya resmi pembuatan SIM C, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, biaya penerbitan SIM C baik SIM C, SIM CI dan SIM CII adalah sekitar Rp100.000.

 

Akan tetapi biaya itu belum termasuk untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Untuk biaya kesehatan jasmani dikenakan biaya Rp35 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp100.000.