RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan korupsi dana tunjangan rumah jabatan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, sudah delapan orang saksi dimintai keterangan atas dugaan korupsi tersebut.
"Proses masih tahap penyelidikan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis, 10 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Imran menyebut pihaknya sudah mengusut dugaan korupsi tersebut sejak dua pekan lalu.
"Masih klarifikasi untuk pengumpulan data dan keterangan dari para pihak terkait. Sementara ini, sudah 8 orang kita mintai keterangan," terang Imran.
Dugaan mark up anggaran tunjangan rumah jabatan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru yang diusut dianggarkan pada 2020 hingga 2022. Diduga penyimpangan terjadi selama tiga tahun mencapai Rp16 miliar.
Dari informasi yang diperoleh RiauOnline.co.id, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2020 lalu menganggarkan rumah jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru.
Besaran perumahan tersebut tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru.
Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi. Untuk jabatan Ketua DPRD dianggarkan sebesar Rp 22 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 21 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 20 juta per bulan.
Untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di Kota Pekanbaru, yaitu rumah tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp 10 juta per bulan. Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp 11 juta per bulan.
Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota Pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewa per bulan Rp 12 juta dan harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp 20 juta per bulan.
Mengacu pada hal tersebut, diduga bahwa tunjangan perumahan jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak mengacu pada standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa rumah instansi/ rumah dinas untuk pejabat Eselon II anggota DPRD, maksimal luas bangunannya 150 M2 dan luas tanah maksimal 350 M2.
Diduga terjadi mark up sebesar Rp10 juta per bulan. Jumlah 45 anggota DPRD dikalikan lagi frekuensi 12 bulan, maka, didapati hasilnya negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar.