Tahun Ini Pemko Pekanbaru Ajukan 711 PPPK, Terbanyak Formasi Guru

ujian-PPPK.jpg
(ROBI/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, mengusulkan ratusan orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun ini mereka telah mengajukan penerimaan 711 orang PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pekanbaru Fabillah Sandy mengatakan, perekrutan pegawai PPPK berasal tenaga honorer yang didominasi untuk formasi guru.

"Kami sudah mengajukan formasi PPPK ke Kemenpan RB. Pekan depan, kami segera memperoleh surat persetujuan dari Kemenpan RB dari formasi yang diajukan," ujarnya.

Ia menyampaikan, sebanyak 711 tenaga honorer dijadikan P3K diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. PPPK ini untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. 

Menurutnya, pengusulan PPPK ini ada beberapa prioritas sesuai regulasi yang diatur oleh Kemendikbud dan Kemenpan RB. Jadi, masih ada guru honorer prioritas pertama (P1) yang belum menjadi PPPK.



"Pj wali kota mengajukan 600 lebih guru honorer P1 ke Kemenpan RB. Jika sudah beres, tinggal honorer P2 dan P3," jelasnya.

Dirinya merinci, dari 711 honorer yang diajukan jadi PPPK pada tahun ini, ada tenaga guru 610 formasi, tenaga teknis 72 formasi, dan nakes 29 formasi. Ia berharap semoga usulan ini diterima Kemenpan RB.

Honorer P1 merupakan pelamar PPPK yang berasal dari Tenaga Honorer eks Kategori (THK) II. Artinya, guru honorer THK II ini adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.

Sementara pada 2022 lalu, Kota Pekanbaru hanya diberikan jatah untuk mengajukan penerimaan PPPK tanpa penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Awalnya Pemko Pekanbaru mengajukan 392 formasi P3K untuk tahun 2022. Namun hanya 377 dikabulkan oleh Kemenpan RB. Dari 377 formasi yang dikabulkan itu, 260 formasi untuk guru seluruhnya disetujui. Kemudian, 69 formasi untuk tenaga kesehatan juga disetujui. 

Sedangkan untuk tenaga teknis, Pemko Pekanbaru mengusulkan 63 formasi dan hanya disetujui 48 formasi. Pengajuan jumlah P3K ini juga sesuai dengan kemampuan Pemko Pekanbaru untuk menggaji.