Catat, Syarat Masuk Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah

Ilustrasi-jaminan-kesehatan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat kurang mampu dapat mengakses layanan kesehatan secara mudah hanya dengan menunjukkan KTP lewat program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah. Namun program ini dikecualikan untuk pekerja penerima upah.

"Program ini dikecualikan bagi semua segmen pekerja penerima upah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy, Selasa 1 Agustus 2023.

Untuk pembiayaan, premi kepesertaan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dengan mendaftar masyarakat menjadi peserta JKN segmen PBPU Pemda ke BPJS Kesehatan.

"Biaya pelayanan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke FKTP dan FKTL sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Lanjutnya, sasaran program ini adalah masyarakat yang memiliki KTP Pekanbaru dan harus memiliki NIK online. Selain itu juga membawa fotokopi Kartu Keluarga Pekanbaru.


Kemudian, surat pernyataan peralihan bagi yang pindah dari segmen PBPU Mandiri yang berisi pernyataan bersedia dirawat di kelas rawatan kelas 3 selama minimal 12 bulan bermaterai 10.000.

"Lalu, surat permintaan pendaftaran dari FKTP, dan surat keterangan rawatan dari FKTL. Masyarakat yang kurang mampu, apabila belum terdaftar kepesertaan BPJS, nanti tetap bisa berobat," paparnya.

Zaini memastikan masyarakat tidak akan kesulitan mendapat layanan ini di fasilitas kesehatan. Total ada 49 pelayanan kesehatan yang merupakan puskesmas dan rumah sakit di Pekanbaru.

Adanya kemudahan ini setelah peluncuran Universal Health Coverage (UHC). Peluncuran dilakukan langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Jumat 28 Juli 2023 di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.