RIAU ONLINE, PEKANBARU-Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Beni Sukma Negara kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 27 Juli 2023.
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan tiga orang saksi. Yulizar sebagai Bagian ULP dan Kabag Umum tahun 2020 dan sebagai PPK BLU Pengadaan.
Andrianto sebagai Admin SiRUP di ULP UIN Suska Riau tahun 2020 dan Safarin Nasution sebagai PPK Pengadaan Rupiah Murni UIN Suska Riau tahun 2020.
Saksi pertama Yulizar dicecar berbagai pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Yudhia Perdana Sikumbang.
Yulizar dalam persidangan membantah adanya intervensi dari Beni Sukma dalam menunjuk Telkom sebagai penyedia mekanisme kontrak dan langganan jaringan internet.
Tidak hanya itu, saat diperlihatkan surat daei Kepala PTID yang dijabat Beni Sukma saat itu, Yulizar mengaku tidak pernah melihat surat tentang ketersediaan langganan internet dan surat tentang segera dilakukan lelang sesuai regulasi yang berlaku di UIN Suska Riau.
"Bahkan saksi Yulizar tetap pada keterangannya tidak tau dengan surat tersebut," ujar Yudhia, Kamis, 27 Juli 2023
Lanjut Yudhia, Yulizar sebagai Kabag Umum yang mempunyai tugas dan kewenangan mengatur surat masuk dan keluar, tetapi ketika diperlihatkan surat dari PTIPD tentang segera dilakukan lelang sesuai ragulasi beserta ekspedisinya, saksi tidak ingat.
Kemudian keterangan saksi Safarin mengaku sebagai PPK hanya ditugaskan untuk membayar tagihan.
"Dia tahu kewenangannya mengendalikan kontrak, tapi saksi Safarin mengaku tidak paham akan hal itu."
"Saat itu para saksi juga mengaku kalau mereka mendapat honor dari jabatan yang mereka jabat saat itu," tutup Yudhia Sikumbang.
Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.