Habis Mosi Tak Percaya, Timbul Tuntutan Karyawan ke Direksi BRK Syariah

BRK-Syariah-1.jpg
(ANTARA/dok)

Lipsus: Tim Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai berhasil jungkalkan Andi Buchari dari posisi Direktur Utama Bank Riau Kepri Syariah (Dirut BRKS), kini muncul bejibun tuntutan dari mengatasnamakan karyawan kepada para direksi. 

Sebanyak 8 poin tuntutan mengatasnamakan karyawan tersebut bertanggal 15 Juni 2023, usai Andi Buchari teken pengunduran dirinya pada 31 Mei 2023. Sayangnya, 8 poin disebutkan di kata pengantar tuntutan, tidak sesuai dengan jumlah di tuntutan berisi 7 poin besar saja. 

Kedelapan poin dituntut atas nama karyawan namun hanya 7 disampaikan, berisikan antara lain: 

1. Operasional Kantor 

2. Hak dan Fasilitas Karyawan 

3. Sumber Daya Manusia 

4. Audit dan Pemeriksaan 

5. Administrasi 

6. Unit Kantor 

7. Serikat Pekerja 

Hal menarik dari 8 tuntutan karyawan BRK Syariah tersebut, pada poin 1, Operasional Kantor, butir Teller, disebutkan mereview/mencabut ketentuan terbaru terkait dengan limit kas teller, limit kas kantor dan limit otorisasi dan diganti dengan ketentuan terbaru yg lebih mudah, efektif dan aman.

Kemudian poin kedua, sumber daya manusia, butir (2), Pelatihan dan pengembangan pegawai yang rutin dan tertib dilaksanakan dengan memperhatikan pemantapan kualitas, mengurangi pelatihan Via Zoom karena dirasa kurang efektif serta pemberian batas biaya konsumsi

yang wajar dan bermartabat.

Kemudian, butir (9), status Supervisor di Kedai seharusnya berbeda dan memiliki tunjangan tambahan atas tanggung jawab yang di emban karena memiliki resiko yang lebih besar. Sementara Pemimpin Kas berstatus selevel Staff/Pemimpin Seksi dan memiliki tunjangan.

Sedang Poin 4, Audit dan Pemeriksaan, butir (1) menyatakan Bagian Audit dan pemeriksaan hendaknya berorientasi pada pencegahan, bukan mencari kesalahan. Sedangkan, butir (2) menyebutkan Bagian Audit hendaknya diisi oleh mereka-mereka memiliki pengalaman di unit kantor, sehingga pendekatan Audit bisa berkualitas dan berorientasi pada pencegahan. 

Sedangkan, butir (3), menjelaskan Perbaiki Pola pengaduan dan persoalan Fraud, seharusnya baik individu maupun kantor yang menemukan Fraud seharusnya tidak diberikan sanksi, justru diberikan apresiasi. Baru setelahnya dilakukan pemeriksaan letak kesalahannya dimana. Yang bersalah yang harus dihukum, bukan hukuman untuk semua.

Poin 5, Unit Kantor, butir (1) dijelaskan, mencabut kewajiban Foto dalam penggunaan Beban Tamu di Pemimpin Unit Kantor mengingat tidak semua klien dan mitra nyaman untuk difoto. Sedangkan butir (2), Pemberian tunjangan operasional kepada pemimpin kantor yang realistis sesuai dengan volume aset dan jumlah kantor yang dikelola. Lalu butir (3),  Mengevaluasi pelarangan penggunaan dana dan biaya yang akhirnya menghambat ruang bisnis dan kinerja.

Poin terakhir, Serikat Pekerja. Karyawan menuntut di butir (1), Mendukung adanya Serikat Pekerja BRK Syariah dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Serikat Pekerja sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemudian, butir (2), Memberikan ruangan dan fasilitas khusus kepada serikat pekerja.

Berikut isi lengkap tuntutan karyawan tersebut:  

TUNTUTAN DAN PERNYATAAN SIKAP

KARYAWAN / KARYAWATI BANK RIAU KEPRI SYARIAH

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Hari ini. 15 Juni 2023, Kami Karyawan/Karyawati Bank Riau Kepri Syariah, yang mencintai Bank ini, yang hidup dan besar dari Bank ini, yang hampir separuh hidup

kami, kami curahkan kami habiskan untuk Bank yang kami Cintai ini. Disinilah tempat kami mengabdi, yang ribuan keluarga bergantung atasnya. Masih tahunan dan belasan tahun lagi kami mengabdi. Kami, kita semua ingin Bank

ini menuju kejayaannya, memberikan sumbangsih kepada Negeri, menjadikan catatan manis di kemudian hari, bagi penerus, bagi sejarah, bagi pembangunan. Ini rumah besar kita, perahu besar kita yang harus kita bawa sama-sama dengan selamat. Betapa sedihnya hati kami, ketika kami dianggap tak peduli, tak memikirkan Bank ini. Tapi hari ini, kami buktikan itu tidak benar.

Beberapa tahun ini, merupakan era kelam yang kita rasakan. Bertubi-tubi hantaman cobaan, berbagai kasus yang menerpa, menerjang dan menguji banyak kesabaran.

Proses konversi yang melelahkan, hari ini menunjukkan keberhasilan, harusnya kita semua bangga dan bisa tersenyum gembira, tetapi kenyataannya berbeda.

Belakangan ini kita seperti kehilangan induk, kehilangan panutan, kehilangan pedoman. Itu tak bisa kita pungkiri. Itu yang dirasakan banyak karyawan, yang kami rasakan.

Penurunan kinerja, turunnya laba, karyawan yang kehilangan motivasi, aturan yang tumpang tindih, teror ancaman dan ketakutan, adu domba dan pecah belah serta ketidakjelasan arah hendak dibawa kemana perahu besar ini pada akhirnya membawa kami menyatakan sikap.

8 (delapan) saran kami lampirkan, untuk Bapak dengarkan dan ambil kebijakan perubahan. Bukan semata untuk kami sendiri, tapi untuk kita semua. Untuk Keberlangsungan Bank yang Kita Cintai Sama – Sama.

Kami minta komitmen Bapak-Bapak Direksi pengambil keputusan, 15 Juni 2023 sebagai awal dimulainya perubahan, dan di ujung akan kami evaluasi seberapa tangguh perubahan. Jika perubahan tidak dilakukan dan terjadi pengabaian, kami khawatir akan terulang kembali aksi yang lebih besar dan lebih luas.

Aspirasi ini tak berhenti disini, kami meminta dengan sangat perubahan itu dipercepat.

Wallahu yuwaffiquna fi ma nuhibbu wa yuhibbullah.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

TERTANDA

KARYAWAN / KARYAWATI

BANK RIAU KEPRI SYARIAH

PEKANBARU, 15 JUNI 2023

TUNTUTAN PERBAIKAN SEGERA

UNTUK BRK SYARIAH LEBIH BAIK

I. OPERASIONAL KANTOR

Teller



1. Mereview/mencabut ketentuan terbaru terkait dengan limit kas teller, limit kas

kantor dan limit otorisasi dan diganti dengan ketentuan terbaru yg lebih mudah, efektif dan aman.

2. Adanya Aplikasi atau menu Checker Transaksi Teller yang dilakukan oleh Bagian Operasional.

3. Melakukan rolling Teller sesama Teller dalam Cabang Konsolidasi/Kota yang

sama setiap 1 tahun sekali.

Customer Services

1. Otorisasi yang berkali–kali pada pembukaan rekening memperlambat proses

pembukaan rekening, untuk kantor yang transaksi padat, tentu akan menyebabkan terhambatnya proses layanan. Sebaiknya pembukaan rekening dilakukan 1 kali otorisasi akhir pada saat pengikatan nomor rekening saja. Sehingga kontrol tetap dapat dijalankan dan efektivitas Supervisor bisa lebih dimaksimalkan.

2. Form pembukaan rekening satu paket dengan fasilitas layanan lainnya, sehingga tidak terlalu banyak form pengisian aplikasi oleh nasabah.

3. Adanya Menu Laporan akhir hari atas pembukaan rekening dan layanan oleh nasabah, sehingga bisa dilakukan kontrol dalam satu kali pemeriksaan.

4. Tertera nya di Bank Visions, User yang melakukan pemblokiran dan pembukaan blokir nasabah.

5. Melakukan rolling CS sesama CS dalam Cabang Konsolidasi/Kota yang sama setiap 1 tahun sekali.

Kas

Limit Kas Kantor yang jarak jauh dan memiliki transaksi besar untuk tidak

dipersamakan. Harus ada pemisahan atas kajian kebutuhan.

II. HAK DAN FASILITAS KARYAWAN

1. Mencabut semua surat-surat pemberitahuan, pelarangan dan lain-lainnya yang bertentangan dengan BPP Kepegawaian Bab VII Hak dan Fasilitas seperti :

a. Mencabut Pembatasan Fasilitas Rawat Jalan.

BPP Kepegawaian Bab VII Hak dan Fasilitas Halaman 15 Point 3.5 Ayat C “Penggantian biaya rawat jalan diberikan setiap tahun tanpa dibatasi plafond dan penggantian biayanya sebesar 90% (Sembilan puluh perseratus) untuk di dalam wilayah kerja Bank Riau Kepri Syariah maupun diluar wilayah kerja Bank Riau Kepri Syariah. 

Bagi Rumah Sakit/Klinik/Dokter Praktek yang tidak ada kerjasama tetap diberikan

penggantian biaya dengan system reimburse (dibayar oleh pegawai terlebih dahulu) dan tata cara penggantian biaya rawat jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan ini tidak ada pelarangan karyawan melakukan Reimburse biaya kesehatan, namun dalam aplikasinya terdapat pelarangan dan pembedaan. Dan meminta dicabutnya Klinik Amanah sebagai rujukan pengobatan satu-satunya. Mengingat tersebarnya tempat tinggal karyawan di Kota Pekanbaru.

Mencabut surat No 279/KP.06.04/MSDI/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 Perihal Pengendalian Biaya Perawatan Kesehatan Pegawai terutama Point 3" Untuk Perawatan kesehatan yang perlu penanganan rutin baik yang mingguan maupun bulanan dengan jangka waktu yang panjang bahkan sampai tahunan agar memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan sesuai

dengan perawatan yang ditanggung.

Surat ini mengakibatkan banyaknya karyawan yang ditolak oleh Klinik Amanah untuk diberikan rekomendasi pengobatan ke rumah sakit tertentu seperti Terapi Tumbuh Kembang Anak, Cuci Darah dan lain–lain. Padahal dalam BPP Kepegawaian, Bank menjamin biaya kesehatan Pegawai/karyawan. Dengan pelarangan ini Surat Divisi MSDI menjadi lebih

tinggi fungsi nya dibandingkan dengan dengan BPP Kepegawaian, yang

seharusnya sifatnya adalah himbauan.

Saran Solusi:

Klinik Amanah adalah Milik Koperasi Karyawan. Yang seharusnya berada dalam kendali Pengurus Koperasi yang terpilih. Mengembangkan dan membesarkannya adalah tanggung jawab bersama, namun mengurangi fasilitas layanan kesehatan Pegawai karena upaya membesarkan klinik Amanah merupakan kesalahan, karena mengurangi semangat kerja

karyawan.

- Fasilitas kesehatan di Klinik Amanah seharusnya sesuai dengan tujuan pendiriannya, yakni menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan. Maka Karyawan yang berobat ke klinik Amanah dapat menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan, dan sifatnya Gratis.

- Rawat Jalan di Klinik Amanah tanpa Fasilitas BPJS Kesehatan ditanggung 90%

- Rawat Jalan dengan Rekomendasi Klinik Amanah ke Rumah Sakit di Kota Pekanbaru ditanggung 90%

- Rawat Jalan dengan Pola Reimburs tanpa rekomendasi klinik Amanah

untuk Kota Pekanbaru ditanggung 80%

- Rawat Jalan di Luar Negeri tetap dibenarkan

- Perubahan dimasukkan dalam BPP Kepegawaian

2. Mencabut dan tidak lagi mengeluarkan kebijakan persoalan lembur atau masuk diluar jam kerja normal atau masuk pada hari Sabtu, Minggu atau Hari libur dengan paksaan dan tanpa biaya lembur dengan ketentuan yang melanggar BPP Kepegawaian dan UU No 6 Tahun 2023 Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan.

3. Mencabut pemberlakuan tidak dibayarnya biaya SPPD Pindah dan komponennya baik mutasi, promosi atau nota dinas tanpa alasan yang tidak sesuai dengan BPP Kepegawaian dan SPPD Tugas Pegawai yang sesuai jarak dan ketentuan seharusnya dibayarkan, kecuali dikecualikan dalam BPP Kepegawaian.

4. Dibuka kembali dan disegerakan Pembiayaan untuk Pegawai dengan margin yang sesuai dan biaya-biaya yang adil, Biaya Asuransi yang wajar dan tanpa harus adanya tambahan agunan dan pengikatan.

III. SUMBER DAYA MANUSIA

1. Karyawan/Pegawai adalah aset terbaik yang dimiliki oleh Bank, oleh karena itu penanganan yang khusus dan serius perlu dilakukan.

2. Pelatihan dan pengembangan pegawai yang rutin dan tertib dilaksanakan dengan memperhatikan pemantapan kualitas, mengurangi pelatihan Via Zoom karena dirasa kurang efektif serta pemberian batas biaya konsumsi yang wajar dan bermartabat.

3. Mutasi dan Rotasi Pegawai dilakukan secara adil dan merata. Maksimal 2

tahun di Kantor yang sama dan jabatan yang sama.

4. Khusus Pegawai Riau Daratan yang ditempatkan di Wilayah Riau Kepulauan dan sebaliknya, mendapatkan kepastian untuk kembali ke daerah asal atau dekat daerah asal paling lama 2 tahun sejak SK Mutasi diberlakukan. Sehingga ada kepastian tentang penataan masa depan pegawai. Kecuali atas permintaan pegawai untuk tetap berada di wilayah tersebut.

5. Jenjang karir yang jelas dan transparan 

6. Menyegerakan pengangkatan Pegawai PCP, pegawai COR yang bertahun–tahun tanpa kejelasan.

7. Memastikan Jabatan Pgs yang bertahun – tahun diluar ketentuan

8. Banyak Grade dan Jabatan Pegawai tidak sesuai dengan ketentuan BPP

Kepegawaian.

9. Status Supervisor di Kedai seharusnya berbeda dan memiliki tunjangan

tambahan atas tanggung jawab yang diemban karena memiliki resiko yang

lebih besar. Sementara Pemimpin Kas berstatus selevel Staff / Pemimpin

Seksi dan memiliki tunjangan.

10. Membuka Penerimaan Calon Pegawai yang bersih, transparan dan berkualitas.

11. Merapikan administrasi Kepegawaian.

IV. AUDIT DAN PEMERIKSAAN

1. Bagian Audit dan pemeriksaan hendaknya berorientasi pada pencegahan,

bukan mencari kesalahan.

2. Bagian Audit hendaknya diisi oleh mereka – mereka yang memiliki

pengalaman di unit kantor, sehingga pendekatan Audit bisa berkualitas dan

berorientasi pada pencegahan.

3. Perbaiki Pola pengaduan dan persoalan Fraud, seharusnya baik individu

maupun kantor yang menemukan Fraud seharusnya tidak diberikan sanksi,

justru diberikan apresiasi. Baru setelahnya dilakukan pemeriksaan letak

kesalahannya dimana. Yang bersalah yang harus dihukum, bukan hukuman

untuk semua.

V. ADMINISTRASI

1. Penguatan administrasi baik surat maupun kebijakan yang tidak tumpang

tindih. Mengetahui derajat kekuatan hukum administrasi, baik BPP, SOP, SK, SE, Instruksi Direksi, Surat Direksi, Surat Divisi dan Surat Pemberitahuan. Mana yang lebih tinggi derajat hukumnya, sehingga tidak ada lagi surat pemberitahuan membatalkan SK maupun kebijakan di atasnya.

2. Mencabut seluruh surat yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan BPP dan SOP atau aturan yang lebih tinggi di atasnya.

VI. UNIT KANTOR

1. Mencabut kewajiban Foto dalam penggunaan Beban Tamu di Pemimpin Unit

Kantor mengingat tidak semua klien dan mitra nyaman untuk difoto.

2. Pemberian tunjangan operasional kepada pemimpin kantor yang realistis

sesuai dengan volume aset dan jumlah kantor yang dikelola.

3. Mengevaluasi pelarangan penggunaan dana dan biaya yang akhirnya

menghambat ruang bisnis dan kinerja.

VII. SERIKAT PEKERJA

1. Mendukung adanya Serikat Pekerja BRK Syariah dan menandatangani

Perjanjian Kerja Sama dengan Serikat Pekerja sebagai pelaksanaan amanat

Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

2. Memberikan ruangan dan fasilitas khusus kepada serikat pekerja.