Gandeng Pelaku UMKM, DJP Riau Bantu Usahawan Naik Kelas

UMKM-binaan-PHR-di-bandara-Soetta.jpg
(Dok. PHR)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau aktif menggelar berbagai kegiatan dengan menggandeng pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kota Pekanbaru selama 2023. 

Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengatakan hal ini bertujuan membantu meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan UMKM.

 

"Kami juga memberikan beberapa fasilitas  kepada UMKM dari sisi perpajakan," ujarnya,  Senin 24 Juli 2023. 

 

Ia menjelaskan berbagai fasilitas perpajakan bagi UMKM di antaranya adalah bagi UMKM dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta, tidak dikenai pajak khusus untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022.

 

Selain itu, usaha mikro dan kecil orang pribadi dengan omzet usaha Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh final, yakni hanya 0,5 persen. 

 



"Sedangkan untuk WP Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif pasal 17 ayat 1 UU PPh, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagaian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar," jelasnya. 

 

 

Di sisi lain, DJP juga ikut membantu UMKM go digital dengan meluncurkan aplikasi M-Pajak yang memiliki fitur untuk mencatat omzet harian dan langsung dapat membuat kode billing. Kemudian, fasilitas lainnya ialah DJP Riau secara rutin setiap tahunnya menggelar berbagai pelatihan Business Development Service (BDS) bagi pelaku UMKM. 

 

‘’Ini semua merupakan  wujud dukungan dan perhatian DJP terhadap para pelaku UMKM, untuk membantu para UMKM naik kelas. Semoga ke depan, UMKM Pekanbaru bisa terus tumbuh dan memberi kontribusi bagi pencapaian pajak daerah,’’ pungkasnya.