Fakta Sindikat Penjual Ginjal di Kamboja: Libatkan Polri, Cari Mangsa di Facebook

Pelaku-TPPO-ginjal1.jpg
(VOA/Indra Yoga)

RIAU ONLINE - Polri menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penampulangan penjualan ginjal. Rumah itu berada di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Polisi menemukan sejumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditampung di rumah itu untuk dikirim ke Kamboja dan diambil ginjalnya. Anggota Polri dan petugas imigrasi turut dilaporkan dan terlibat dalam kasus ini.

Sementara polisi telah menangkap sebanyak 12 tersangka kasus TPPO dan penjualan ginjal internasional ini. Salah satunya, Hanim yang membeberkan sejumlah fakta. Selain dia, Polda Metro Jaya memastikan satu anggota Polri dan petugas imigrasi ikut terlibat.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkap bahwa proses pengambilan ginjal para korban TPPO dilakukan di RS Preah Ket Mealea, Phnom Penh, Kamboja, yang merupakan rumah sakit militer dan berada di bawah kendali pemerintah Kamboja.

Krishna menyebut pihaknya perlu berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi di Kamboja dalam penanganan kasus ini. Mereka juga menghubungi staf khusus Perdana Menteri agar bisa membantu memulangkan para korban TPPO.

Menurut pelaku bernama Hanim, rumah sakit di Kamboja dipilih sebagai tempat penjualan ginjal dari Indonesia karena sistem administrasinya terbilang mudah.

Hanim mengatakan pihak rumah sakit yang melakukan operasi dan transplantasi cukup pedulu terhadap para pendonor. Bahkan, usai pendonor pulang dan kembali beraktivitas di Indonesia, mereka kerap menanyakan soal kabar dan kondisi kesehatan.



Hanim pun mengaku bahwa broker dari jaringan tersebut mencari korban melalui media sosial Facebook. Broker itu disebutnya bertugas menjaring orang-orang yang memang berniat untuk menjual ginjalnya lewat beberapa grup di Facebook. Grup tersebut di antaranya bernama Forum Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.

Melalui grup-grup Facebook itu, kata Hanum, broker membuat unggahan tentang donor ginjal dengan syarat yang beragam. Para pendonor ini kemudian disebut secara sadar menyumbangkan ginjalnya melalui broker.

Sementara itu, Aipda M adalah oknum anggota Polri yang terlibat kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga membantu para tersangka kabur dan menghilangkan jejak usai penampungan sindikat di Tarumajaya, Bekasi, digerebek polisi beberapa waktu lalu. Ia pun disebut menerima uang hingga Rp 612 juta.

Aipda M akan dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, pegawai imigrasi berinisial AH dibayar Rp3,5 juta setelah meloloskan para pendonor tanpa proses screening. Meski begitu, kelompok sindikat jual beli ginjal itu berkata ke petugas bahwa WNI yang pergi ke Kamboja untuk bermain judi online.

AH bakal dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Lalu, 10 tersangka lainnya, termasuk Hanim dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, telah memberhentikan sementara AH lantaran terlibat dalam sindikat penjualan ginjal. Hal ini berlaku sampai putusan hukum keluar.

"Menyikapi kasus (penjualan ginjal) ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Suara.com, Minggu, 23 Juli 2023.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, meminta POlri segera menindaklanjuti Aipda M yang terbukti terlibat menghalangi proses hukum dalam kasus TPPO dan penjualan ginjal. Pihaknya mendesak agar ada sanksi keras.

Tak hanya proses pidana, Poengky juga mendesak Polri memecat Aipda M. Ia menilai sanksi seperti itu untuk memberi efek jera dan membersihkan kepolisian dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, buah yang busuk perlu dibuang.