RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru telah menetapkan atlet karate berinisial CR (25) sebagai tersangka kasus kekerasan hingga penganiayaan terhadap atlet atletik di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Riau, MH (19). Penganiayaan itu terjadi di Asrama Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
"10 saksi sudah kita periksa termasuk pelatih karateka CR," ujar Kompol Berry, Jumat, 21 Juli 2023.
Sementara itu, kata Kompol Bery, pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. Polresta Pekanbaru akan mengecek terlebih dahulu.
Di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Farhan, mengatakan kliennya dianiaya lebih dari satu orang.
"Pelaku penganiayaan lebih dari satu orang. Jumlah pelakunya ada delapan orang," tegas Farhan.
Farhan menyebut dari delapan orang yang menganiaya MH, diduga di antaranya adalah oknum pelatih karate dan polisi.
"Pelaku penganiayaan satu orang oknum pelatih karate, atlet senior dan pelatih korban. Diduga yang bersangkutan ini awal melakukan penganiayaan berinisial B. Selain itu ada oknum polisi berinisial A berdinas di Sabhara Polda Riau," ungkap Farhan.
Farhan mengaku belum membuat laporan ke Propam Polda Riau, terkait dugaan keterlibatan oknum polisi, lantaran masih fokus mengurus proses hukum yang ada di Polresta Pekanbaru.
"Belum kami laporkan ke Propam. Kami fokus laporan di Polresta, setelah ini akan kami laporkan," tutupnya.