RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru belum menetapkan tujuh peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan retribusi sampah. Hal ini pun menjadi catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru diamanatkan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan berdasar Peraturan Daerah No. 2 tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Ada tujuh peraturan pelaksanaan tentang pengelolaan retribusi sampah. Pertama, terkait tata cara pembayaran angsuran dan penundaan retribusi, tata cara pelaksanaan penagihan retribusi.
Kemudian tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluarsa. Lalu tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
Ada juga tata cara pemeriksaan retribusi dan tata cara penyelesaian keberatan. Terakhir tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
Tak tinggal diam, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun pun menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru harus pro aktif menanggapi catatan ini.
"Kepada OPD agar segera menyelesaikan temuan dari BPK," tegasnya.
Dirinya mendorong agar DLHK Kota Pekanbaru bisa menyelesaikan seluruh temuan dari BPK. Ia tidak ingin dinas malah abai terhadap temuan tersebut.