Mantan Pegawai BRI Dibekuk Kejati Riau Usai 5 Tahun Buron Kasus Korupsi

Penangkapan-buron-kasus-korupsi.jpg
(Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah pelarian mantan pegawai BRI, Fadli, yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Fadli akhirnya dibekuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah 5 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 silam.

Fadli ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti Tahun 2018, bersama Delvi Hartanto.

Delvi Hartanto telah divonis dan dinyatakan bersalah. Ia dihukum 6 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Fadli, memilih kabur saat proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih berjalan, yakni pada medio 2018.

Dia diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Riau di sebuah tempat di Kota Dumai, Rabu, 5 Juli 2023.

"Iya, besok pagi dirilis (Kasi) Penkum setelah sampai Pekanbaru," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, Kamis, 6 Juli 2023.

Kasus ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung.


Dari hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, muncul dua nama, Fadli dan Delvi Hartanto, yang tak lain adalah mantri kredit di sana.

Keduanya menjadi aktor utama kredit fiktif di Teluk Belitung. Keduanya memainkan modus tempilan atau nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama dan topengan yakni nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan.

Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis, 8 November 2018 silam.

Saat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2015-2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung telah terjadi fraud (kecurangan)  yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.

Pada 12 Maret 2018 perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah dikumpulkan bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.

Perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit dilakukan oleh oknum yang berposisi sebagai mantri yang bertugas untuk mencari nasabah serta mengelola permohonan serta analisis kredit yang akan diberikan Bank BRI.

Kedua pesakitan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen agunan, surat keterangan usaha dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah bahwa KTP tersebut digunakan untuk diajukan kredit, sehingga keduanya menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.

Kemudian, terhadap Delvi Hartanto berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp 926.782.543 dan tersangka FD sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami negara adalah Rp1.782.062.261.

Jumlah kerugian tersebut dihasilkan para pesakitan melalui sekitar 70 kredit atau nasabah. Perlu diketahui bahwasanya pemberian KUR terkandung di dalamnya dana yang bersumber dari APBN.

 

slot slot gacor slot gacor hari ini slot thailand slot dana slot gacor malam ini slot gacor gampang menang situs slot gacor slot online slot gacor maxwin slot gacor resmi slot demo https://daftartogelonline88.com/ togelonline88 togelonline 88 togel online 88 togel online88 wongkito4d https://wongkito4d.pw/ wongkito 4d wong kito 4d togelbet168 togelbet 168 togel bet 168 https://togelbet168.top/ slot slot gacor slot gacor hari ini slot thailand slot dana slot gacor malam ini slot gacor gampang menang situs slot gacor slot online slot gacor maxwin slot gacor resmi slot demo