Bawaslu Riau Minta KPU Akomodir Pemilih Potensial Non KTP Elektronik

Bawaslu3.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 4.732.174 jiwa. Sebanyak 103.188 pemilih dikategorikan sebagai pemilih potensial non KTP elektronik. 

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDM OD) Bawaslu Provinsi Riau, Hasan, mendorong adanya percepatan perekaman dan pencetakan e-KTP bagi pemilih potensial tersebut. 

Artinya sampai hari ini pemilih tersebut belum memiliki KTP elektronik. Sehingga akan berpotensi tidak hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. 

"Karena kan pada pencoblosan surat suara ketika hadir TPS di mana pemilih yang terdaftar di DPT bukan saja membawa C6 sebagai pemberitahuan memilih tetapi juga diminta untuk membawa KTP elektronik sebagai dokumen otentik bahwa yang bersangkutan benar-benar pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap," jelas Hasan, Kamis, 6 Juli 2023.



Dilanjutkannya, Bawaslu Riau memiliki data pada empat Kabupaten/Kota jumlah DPT yang belum memiliki KTP elektronik dan relatif besar angkanya, di antaranya Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berjumlah 20.111 pemilih, Indragiri Hulu (Inhu) 14.218 pemilih, Rokan Hilir (Rokan Hilir) 14.177 pemilih dan Kabupaten Kampar 14.133 pemilih. 

"Sedangkan di Kabupaten/Kota yang lainnya itu di bawah sepuluh ribuan pemilih," tegas Hasan.

Bawaslu meminta kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Riau agar berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik guna mengeliminir potensi warga yang terdaftar di DPT tidak menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP.