KPU Riau Terima 5 Dokumen Perbaikan Calon Anggota DPD RI

KPU-terima-dokumen.jpg
(BAGUS PRIBADI/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - KPU Riau terima lima dokumen perbaikan pencalonan dari bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi.

“Pasca penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen syarat bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Riau untuk Pemilu 2024 pada 26 Juni 2023 lalu, yang  belum memenuhi dokumen syarat bakal calon memiliki kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen syarat bakal calon dan menyerahkannya kepada tim pencalonan di KPU Riau mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” ungkap Joni, Selasa, 4 Juli 2023.

Lebih lanjut, Joni menyampaikan baru Senin ini ada bakal calon yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

“Baru hari ke tujuh dari  14 hari yang ditentukan tim KPU Riau menerima perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” katanya.


“Dari 29 bakal calon DPD dan 18 Partai Politik, yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah dari bakal calon anggota DPD atas nama Martius Busti, Rizal Akbar, Kharisman Risanda, Benson Sinaga dan Herman Maskar sedangkan dari partai politik belum ada,” sambung Joni. 

Joni juga menjelaskan sesuai ketentuan, KPU Riau akan melayani pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 8 Juli dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

“Pada hari terakhir yaitu pada 9 Juli, tim akan menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dari bakal calon DPD dan DPRD hingga pukul. 23.59. WIB,” pungkasnya.