RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan Restorasi Justice kepada dua pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan uang Rp 6 Juta.
Kedua pelaku,Yos Chandra dan Nicolaus Valentino, menggunakan rompi merah dengan kondisi tangan terborgol akhirnya dibebaskan Kajari Pekanbaru, Asep Sontani.
Keduanya dinyatakan bebas dan bisa menghirup udara bebas usai upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan jaksa dan dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Yos Candra sebelumnya ditangkap karena melanggar pasal 376 KUHPidana. Sementara Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap karena melanggar pasal 372 KUHPidana,” kata Asep.
"Sebelumnya membawa kabur sepeda motor kakaknya, Yos Candra kemudian menjualnya kepada Juntak (DPO-red). Uang hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," terang Asep Sontani.
Sementara itu, Nicolaus Valentino Simanjuntak ditangkap dan dipidanakan polisi karena mencuri dan menggelapkan uang mertuanya sendiri sebanyak Rp 6 juta.
"Uang itu sebenarnya dititipkan untuk diberikan kepada anak dan mantan istri tersangka," ungkap Kajari.
Nicolaus Valentino dilaporkan mertuanya dan ditangkap polisi atas perbuatannya tersebut.
Berbekal perdamaian dengan kedua keluarga masing-masing, akhirnya jaksa pada Kejari Pekanbaru mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dan dikabulkan.
"Pengajuan RJ kedua tersangka dikabulkan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Semoga kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya karena kalau berulah lagi tidak akan ada RJ lagi," tutup Asep.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice merupakan perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.