RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hewan kurban baik sapi maupun kambing yang masuk Kota Pekanbaru wajib memiliki dokumen kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan penyakit terhadap hewan kurban jelang Idul Adha 1444 H.
"Ada tim bakal memeriksa administrasi atau dokumen pengangkutan hewan kurban. Baik izin keluar dari daerah asal maupun izin masuk ke Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru, Muhammad Firdaus, Kamis 22 Juni 2023.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini juga untuk memastikan hewan kurban itu sudah mendapat vaksinasi. Pihaknya tidak cuma memeriksa secara administrasi hewan kurban tapi juga dari segi klinis.
"Ini penekanan kita terhadap pemeriksaan hewan kurban jelang Idul Adha," jelasnya.
Serangkaian pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyakit menular pada hewan kurban. Namun ia memastikan hingga saat ini tidak ada sapi atau kerbau yang mengalami penyakit mulut dan kuku di Kota Pekanbaru.
"Tim di lapangan sudah melakukan upaya vaksinasi PMK hewan ternak oleh insan peternakan dan dokter hewan. Hasilnya terlihat, sampai saat ini belum ada kasus PMK di Pekanbaru," ungkapnya.
Dirinya sudah melakukan rapat internal untuk memeriksa lokasi penampungan hewan kurban. Mereka juga bakal melakukan pengawasan hingga ke masjid atau mushala yang menyelenggarakan kurban.
Sementara itu, terkait jumlah hewan kurban di Pekanbaru bakal mengalami kenaikan pada tahun ini. Ia menyebut, pada tahun lalu terdapat 9.000 ekor hewan kurban berupa sapi dan kambing.
"Tahun ini kemungkinan ada kenaikan mencapai 10 persen atau sekitar 900 ekor. Karena saat ini tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat lagi," ulasnya.