RIAU ONLINE, PEKANBARU - Narkotika menjadi salah satu kejahatan extraordinary crime yang patut diwaspadai. Efeknya jangka panjang dan bisa menimbulkan kegaduhan serta perilaku tak terduga.
Para pecandu yang apes pun digelandang kepolisian untuk direhabilitasi. Sementara, para cukongnya menjadi buron dan dibui.
Konselor Adiktif BNNK Pekanbaru Suri Nila Yumna kepada RIAU ONLINE mengatakan ada tiga komitmen yang harus dilakoni para pecandu kepada petugas konselor di BNNK Pekanbaru. Pertama, diterima karena tujuan berhenti dari ketergantungan. Kedua, produktif bekerja, sekolah, dan lainnya.
Ketiga, mengembalikan fungsi sosial agar tidak mengurung diri di rumah serta tidak mengganggu lingkungan. Jika klien sebagai seorang anak maka akan dikembalikan fungsinya berbakti kepada orangtua.
"Jika ketiga komitmen ini telah dijalani berarti telah sampai tujuan kita bersama. Mari rangkul mereka (pecandu) untuk mau rehabilitasi," harapnya.
Lebih jauh, dalam menjalani rehabilitasi, klien perlu datang 8 sampai 12 kali pertemuan. Namun, tidak memungkinkan ada yang baru empat kali datang sudah mencukupi komitmen. Sehingga, Suri sebut sudah bisa closing atau komplit.
Beragam tipe klien pun dihadapinya. Ada yang hanya datang dua kali dan tidak kembali rehab. Sehingga, Suri sampaikan klien masuk kategori DO.
"Sumber asal klien itu ada dua ada yang voluntary dan juga compulsory. Untuk voluntary atau sukarela ini karena tergerak hatinya ingin berubah dan berhenti menjadi pecandu namun sedikit sekali. Compulsory yang sedang berhadapan dengan hukum diantar polisi karena positif pemakai dan lainnya," urainya.
Usai dilimpahkan polisi, BNN akan melakukan assesment dan merehabnya. Penahanan KTP pun menjadi salah satu syarat untuk bisa menjalani rehabilitasi. Sehingga, mau tidak mau pecandu harus menyelesaikan rehabilitasi.
"Kasus tahun 2022 ada 187 klien yang komplit program 37 orang. Bagi kami jika dia DO, dan kami punya kontak person penjamin (orangtua dan keluarga terdekat) kami hubungi. Lalu kami tanyakan kondisi dan keberadaannya," terangnya.
Jika kata penjamin bahwa si klien telah keluar kota untuk bekerja dan tidak ingin terkontaminasi narkoba maka dapat dikategorikan produktif. Selanjutnya dikembalikan ke pihak keluarga mengenai perubahan perilaku.
"Hal seperti itu bisa dikategorikan komplit program namun dengan berbagai catatan. Jika nantinya kembali bermasalah, risiko dia," tuturnya.