Sudah Ditegur Sekda Berkali-kali, 15 Pejabat Pemko Ogah Sampaikan LHKPN 2022

LHKPN2.jpg
(Dok KPK)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 15 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022.

 

Para pejabat pemko belum menyerahkannya hingga pertengahan Juni ini. Padahal batas waktu penyerahan LHKPN pada 31 Maret 2023. Belum ada kepastian dari 15 pejabat ini yang belum menyerahkan LHKPN.

 

"Kita sudah tegur berkali-kali, berkaitan dengan 15 pejabat itu soal LHKPN," ungkap Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis 15 Juni 2023.

 

Menurutnya, ada sejumlah kendala dalam percepatan untuk penyampaian LHKPN. Para pejabat ini ada di antaranya sudah meninggal. Ada juga yang sudah pindah tugas dan tidak menjabat lagi di sana.

 

Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Korsupgah KPK terkait pejabat yang sudah tidak menempati jabatan itu. "Segera kita koordinasikan, nanti kami sampaikan seperti apa hasilnya," ucapnya.

 

Indra tetap mendorong para pejabat itu agar segera menyampaikan LHKPN. Ia pun mengingatkan kepada seluruh pejabat di pemerintah kota supaya hal serupa tidak terjadi lagi.

 

 



 

 

Total ada 235 pejabat di lingkungan pemerintah kota yang wajib menyampaikan LHKPN tahun ini. Jumlah pejabat yang sudah menyampaikan  LHKPN mencapai 220.

 

Hal ini menyebabkan penilaian kepatuhan dalam penyampaian LHKPN tahun 2022 untuk eksekutif paling rendah dari 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.