Sudah Dipatsus, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pemerasan Bripka BA di Bengkalis?

Ilustrasi-suap3.jpg
(Liputan6.com/Johan Fatzry)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus pemerasan yang dilakukan oknum Polres Bengkalis, Bripka BA, kepada terdakwa kasus narkotika sebanyak Rp 2,6 miliar sampai saat ini belum menemui titik terang. 

Padahal, Bripka BA sudah di tempatkan di tempat khusus (Patsus) Polda Riau selama 40 hari. Namun, belum ada kejelasan pada proses hukum selanjutnya untuk Bripka BA.

"Saat ini Bripka BA masih dipatsus," ujar  Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa, 13 Juni 2023.

Nandang mengatakan Kasus Bripka BA masih ditangani Bid Propam Polda Riau.



"Sekarang masih ditangani oleh Bid Propam Polda Riau, kalau ada perkembangannya nanti akan disampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bripka BA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan miliaran rupiah tersebut.

“Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode  etik profesi akan ditindak tegas," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin, 22 Mei 2023.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses Bripka BA.

“Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka," tegas Kombes J Setiawan.