Edarkan Narkoba di Riau, Warga AS Dibui 18 Tahun di Lapas Pekanbaru

WNA-AS-ditahan-di-Lapas-Pekanbaru.jpg
(Dok. Lapas Kelas IIA Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Michael Roger Kruger, terlibat peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Michael harus menjalani hukuman 18 tahun penjara di  Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Satu orang warga Amerika ditahan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru terkait kasus narkoba," ujar Humas Lapas Pekanbaru, Haby, Selasa, 13 Juni 2023.

Haby mengatakan saat ini konsulat Kedutaan Besar Amerika Serikat (Embassy of the United States of America) James A. Kane (Vice Consul) dan Maulia D. Saputri melakukan kunjungan ke Lapas Pekanbaru. 

Sesuai dengan surat permohonan dari Embassy of the United States of America untuk mengunjungi salah satu WBP yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat Michael Roger Kruger yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. 



"Kami akan memberikan data dan informasi apa saja yang dibutuhkan terkait Warga Binaan Pemasyarakatan warga negara Amerika Serikat yang sedang menjalankan masa pidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," ujar Kalapas Pekanbaru, Sapto Winarno. 

Kedatangan Konsulat Kedutaan Besar Amerika Serikat ini merupakan agenda rutin yang dilakukan minimal 1 tahun sekali, yakni untuk mengunjungi tahanan atau narapidana WN Amerika Serikat yang ditahan di Indonesia dan memastikan kondisi tahanan/narapidana dalam keadaan sehat. 

Selain itu mereka juga mengirimkan beberapa vitamin, makanan serta buku bacaan kepada wbp warga Negara Amerika Serikat tersebut serta mengetahui informasi terkait lama masa tahanan yang dihadapi.