Terpapar Narkotika? Silakan Rehabilitasi di BNNK Pekanbaru, Gratis

Suri-Nila-Yumna.jpg
(Riau online/Sofiah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Peredaran gelap narkoba menjadikan siapapun bisa terpapar barang haram. Meski pemberantasan sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) namun pergerakannya masih selicin belut. Akhirnya, generasi muda pun menjadi sasaran pengguna narkoba.

Konselor Adiktif BNNK Pekanbaru Suri Nila Yumna kepada RIAU ONLINE mengatakan turut prihatin kepada generasi muda yang telah terpapar narkoba.

 

Ia pun meminta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama perangi narkoba sebelum anggota keluarga terdampak barang haram dengan berbagai jenis.

 

"Silahkan saja daftar rehab ke BNNK Pekanbaru. Gratis. Kita butuh kesadaran masyarakat. Namun, untuk hal ini masih minim. Kebanyakan yang direhab di sini dari kepolisian," jelasnya, Jumat, 9 Juni 2023.

 

BNNK Pekanbaru dikatakannta baru ada rawat jalan. Sehingga, jika hasil assesment harus rawat inap, maka pecandu atau klien harus dirawat klinik terdekat seperti di Loka yang berlokasi di Batam serta Lido Bogor.

 

"Harapannya di Riau nanti ada rehabilitasi rawat inap agar klien tidak perlu jauh-jauh ke luar daerah. Di Indonesia baru ada 6 daerah klinik rehab milik BNN," terangnya.



 

Di klinik BNNK sendiri sifatnya rawat jalan yangmana ada tahap wawancara dan konseling. Sekali pertemuan dengan konselor berkisar satu jam. Kemudian, datang lagi sesuai yang dijadwalkan.

 

"Durasi delapan sampai dua belas kali pertemuan. Lalu, diterbitkan surat selesai. Bisa juta dilanjutkan dengan program pasca rehab," ungkap mantan konselor BNN Pelalawan.

 

Bagi klien yang tidak datang sesuai perjanjian maka akan terkena DO. Jika kedepannya tertangkap dan dilimpahkan ke BNNK maka pihak BNN menyerahkan secara penuh ke pihak berwajib.

 

"Namun, saya menyayangkan bagi mereka yang telah dilimpahkan ke kami masih ada yang tidak serius menjalankan rehab. Padahal tujuan rehab ada tiga komitmen pertama berhenti dari narkotika (pulih). Kedua produktif (bekerja atau sekolah). Ketiga, mengembalikan fungsi sosial," terangnya.

 

 

 

Jika si klien sebagai seorang anak akan dikembalikan sebagai seorang anak begitu juga jika orangtua yang terpapar narkoba. Fungsi-fungsi itulah yang dilakukan konselor untuk memulihkan semua kalangan yang kecanduan narkoba.

 

"Sejauh menangani klien ada yang usia 13 tahun dan ada juga yang usia 60 tahun," tutupnya.