Ritel di SPBU Bebas Parkir, Dishub Pekanbaru: Tak Boleh Ada Jukir

Ilustrasi-jukir.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pengendara diingatkan agar tidak membayar parkir di area SPBU. Pasalnya keberadaan ritel dalam SPBU merupakan fasilitas bagi pelanggan.

"Ritel yang berada di dalam ruang lingkup SPBU merupakan fasilitas bagi pelanggan SPBU, tidak boleh ada jukir," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat 9 Juni 2023.

Dirinya memastikan Dishub Kota Pekanbaru tidak menempatkan juru parkir di ritel yang berada dalam area SPBU. Para jukir tidak boleh memungut jasa layanan parkir di ritel dalam area pom bensin.

"Jadi tidak ada jukir di sana, tapi yang bersinggungan langsung dengan jalan dan posisinya di depan SPBU itu ada jukirnya," tegas Yuliarso.

Dirinya mengatakan, apabila posisi ritel maupun ATM gallery berada di bagian depan SPBU dengan akses langsung ke jalan tentu ada jukir.



"Tapi ketika berada di bagian dalam itu tidak ada jukir," terangnya.

Yuliarso mengimbau masyarakat agar mengambil karcis saat parkir. Pengendara yang tidak mendapat karcis boleh tidak membayar ketika jukir keberatan memberi karcis.

"Maka bisa minta langsung kepada para jukir, sebab karcis sudah diberikan kepada para jukir," jelasnya. 

Dirinya menambahkan bahwa ada di 200 titik parkir non tunai. Ia mengklaim saat ini terdapat alat mesin EDC dan kode QR untuk pembayaran parkir non tunai.

Kedua metode pembayaran parkir non tunai bisa menjadi pilihan bagi pengguna jasa layanan parkir. Para jukir sudah diingatkan agar memberi pilihan terhadap dua alternatif pembayaran non tunai ini.

"Kita ingatkan kepada jukir agar berikan alternatif ini. Sebab banyak oknum jukir belum mau menawarkan pilihan pembayaran non tunai," katanya mengingatkan.