RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing amankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Senin, 29 Mei 2023.
Dua terduga pelaku diamankan berinisial E (27) warga desa Talontam dan GS (19) warga desa Pauh Angit Hulu, Kecamatan Pangean.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengungkapkan kedua terduga pelaku diamankan diduga saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gang kecil di desa Tebing Tinggi Benai.
"Ada dua terduga pelaku yang kita amankan," ujar Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.
Kasat mengungkapkan saat dilakukan penangkapan kedua terduga pelaku berada di dalam mobil pick up. "Saat tim mencoba mendekati tersangka E langsung membuang satu paket narkoba jenis sabu dari jendela mobil," terang Kasat.
Setelah dilakukan introgasi diketahui narkotika jenis sabu adalah milik E. Barang haram tersebut diperoleh dari R melalui perantara N seharga Rp 400 ribu.
"Rencana barang haram tersebut akan kembali dijual dengan harga Rp 500 ribu kepada pembeli," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut tim kembali melakukan penggeledahan kamar terduga pelaku E yang sehari-hari bekerja di sebuah toko bangunan di Benai. Satu kaca pyrex ditemukan di dalam kamar terduga pelaku.
"Rencana akan digunakan oleh kedua terduga pelaku," katanya.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.