Pasangan Suami Istri Ini Sudah Setahun Lebih Edarkan Narkoba di Pekanbaru

Pasutri-pengedar-sabu-di-pekanbaru.jpg
(dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menangkap sepasang suami istri setelah mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Pekanbaru.

Keduanya MA (41) dan S (43) sudah mengedarkan narkoba selama lebih dari setahun di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.

"Kami menangkap keduanya di kediamannya di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai," ujar Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Senin, 29 Mei 2023.

Keduanya berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkoba yang kerap terjadi di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya," ujarnya.


Dari kedua pelaku, polisi turut mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di balik gorden rumah dan dijepit menggunakan jepitan.

"Kedua pelaku sudah satu tahun menjadi pengedar narkoba. Mereka mendapatkan narkoba dari P dan SO, yang saat ini masih dalam pengejaran," pungkasnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.