Istri Polisi Korban Jambret di Pekanbaru Meninggal Dunia

Trifena-Yantika-Mariana2.jpg
(Dok Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Istri anggota Ditpolairud Polda Riau, Trifena Yantika Mariana meninggal dunia di RS Arifin Achmad Pekanbaru usai dijambret residivis di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat, 12 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Nyawa Ibu Bhayangkari Trifena Yantika tak tertolong setelah beberapa hari menjalani perawatan karena pendarahan pada bagian kepala. Akhirnya istri dari Bharaka Septo Roni Cibron meninggal dunia pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 21.15 WIB.

 

"Korban jatuh dari motor usai di jambret Gunawan Syaputra. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 17 Mei 2023.

 

Lebih lanjut, Kombes Nandang menjelaskan, pelaku usai melancarkan aksi melarikan diri ke Kabupaten Kampar dan bersembunyi di sana.

 

"Tim Resmob Jatanras Polda Riau mendapat informasi bahwa pelaku tindak pidana Curas (Spesialis Jambret) sedang berada di rumahnya Jalan Tambusai, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau," lanjut Nandang. 



 

Pelaku tidak dapat berbuat banyak saat tim Resmob Jatanras Polda Riau masuk ke dalam rumah pelaku dan melakukan penyergapan. 

 

 

 

"Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku kalau dirinya melakukan jambret kepada ibu Bhayangkari dan melarikan diri usai melancarkan aksi."

 

"Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan proses selanjutnya. 

 

Pelaku disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun dan maksimal seumur hidup.