Sekda Kepulauan Meranti Dipanggil KPK, Terkait Kasus Suap Muhammad Adil?

Bupati-Meranti-di-OTT-KPK.jpg
(Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

RIAU ONLINE - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang terkait kasus dugaan pemotongan anggaran seolah-olahg utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya, penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan suap pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 15 Mei 2023, dilansir dari Liputan6.com.

Tak hanya Bambang Suprianto, tim penyidik juga melayangkan panggilan untuk memanggil Findi Handoko (karyawan swasta), Erry Yoserizal (PNS), Dita Anggoro (PNS), Mardiansyah (PNS), Syafrizal (Kabag Kesra Kepulauan Meranti) Fahar Triasmoko (Kadis PUPR), Tarmizi (Kabag Umum Setda Kepulauan Meranti), dan Dahlia Wati (PNS, Bendahara Gaji BPKAD Kepulauan Meranti).

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA (Muhammad Adil-Bupati Kepulauan Meranti) dan kawan-kawan," kata Ali.



Sebelumnya, KPK menyebut Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menerima suap dari perusahaan travel umrah yang jumlahnya mencapai Rp 1,4 miliar. Adil menerima uang suap tersebut setelah membantu memenangkan proyek keberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sekitar bulan Desember 2022, MA (Adil) menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN (Fitria Ningsih) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 7 April 2023.

Selain itu, Alex menyebut Adil juga dijerat dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Adil juga diduga memberi Rp 1,1 miliar kepada Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA) agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP.

"Bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan Adil yakni menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ujar Alex.