RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, menegaskan perihal kasus diberhentikannya proyek payung elektrik di Masjid Agung An Nur harus disorot.
Proyek yang dikerjakan PT Bersinar Jestive Mandiri dengan anggaran senilai Rp 42 miliar itu tak cukup hanya pelaksananya yang disanksi blacklist. Ia mengatakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) juga harus dievaluasi.
"Harusnya LPSE itu dievaluasi total, siapa panitianya? Kok bisa palsu dan dia tidak baca. Jangan-jangan ada main mata antara pemenang tender dan LPSE," ujar Mardianto, Kamis, 4 Mei 2023.
Mardianto mengatakan, tak hanya ahli yang palsu, penunjukkan PT Bersinar Jestive Mandiri yang menawarkan tender termahal dibanding perusahaan lain juga perlu disoroti.
Menurut Politikus PAN itu, sah saja jika dipilih yang termahal namun sesuai spesifikasi dan kualitas yang ditawarkan. Namun, katanya, yang terjadi justru tak mencerminkan hal tersebut.
"Kenapa yang termahal, sementara orang berebut menawarkan yang termurah. Kalau yang dimenangkan yang termahal, seharusnya kan berbobot," ungkapnya.
Ia mengatakan, proses lelang yang dilakukan berjenjang di LPSE itu seharusnya bisa mendeteksi kepalsuan yang dilakukan perusahaan. Tak ayal, hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan antara LPSE dan perusahaan.
"Kok bisa palsu, dimana yang mengawasinya? Jangan-jangan LPSE dapat fee dari situ," tanyanya.
Langkah pemutusan kontrak ini pun dinilai Mardianto seperti langkah buang badan dari Pemprov. Ia menyebut kesalahan sudah terjadi sejak lelang tapi justru tak pernah dibahas.
"Loh, pengadaan barang dan jasanya ke mana? Harusnya kalau berani, tapi ini kan buang muka pula," pungkasnya.