RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Daerah yang ingin menjadi calon anggota legislatif (caleg) diwajibkan mundur dari jabatannya.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bagi petahana yang notabene sudah anggota DPRD kalau maju DPRD tidak harus mundur. Hal itu dikarenakan satu lembaga, sehingga dia tidak harus mundur. Misalnya, DPRD Provinsi maju ke DPRD Provinsi tidak harus mundur, DPRD Kota mau maju DPRD Provinsi tak perlu mundur.
"Yang mundur itu kalau terjadi silang. Kepala daerah atau sebaliknya, dari DPRD mau ke Kepala Daerah atau Kepala Daerah mau ke DPRD. Maka dia harus mundur," jelasnya, Selasa, 2 Mei 2023.
Nugroho menyampaikan, batas akhir yang diberikan peraturan atau PKPU itu adalah yang harus mundur di saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, pencermatan DCT dijadwalkan dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
"Di tahapan pencermatan calon tetap. Itu memang sudah harus punya bukti dia mundur. Surat keterangan dia telah mundur," ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum penetapan DCT itu bahasanya Bacaleg membuat pernyataan. Membuat surat pernyataan formulirnya ada di KPU bahwa dia bersedia mundur dari jabatan sebelumnya.
"Apakah kepala daerah, kepala desa, apakah BUMD, BUMN, apakah misalnya TNI/Polri misalnya," tambah dia.
Nugroho menegaskan, pengunduran dirinya itu tidak bisa dicabut. Misalnya mundur dari Kepala Daerah, pengunduran diri itu tidak bisa dicabut, artinya permanen.
"Misalnya di saat pencalonan ternyata ada persoalan, siapa tahu. Kita tidak berharap seperti itu. Tapi itu harus diketahui oleh Bacalon. Nggak boleh lagi nanti menghentikan pernyataan mundur itu," tegasnya.