Karcis resmi parkir yang dikeluarkan Dishub Pekanbaru. Kini tarif parkir roda dua di Pekanbaru Rp 2000 ribu/Rafiq/Riauonline
(Rafiq/Riauonline)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para juru parkir (jukir) di Kota Pekanbaru terus diberi pembekalan. Mereka diminta untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, melalui Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar menegaskan bahwa para jukir harus memberikan karcis kepada para pengguna jasa layanan parkir.
"Bagi pengendara boleh tidak membayar bila jukir enggan memberi karcis parkir," ujarnya, Minggu 30 April 2023.
Selain itu, kata Radinal, mereka juga harus bertutur bahasa dan sikap yang baik. Para jukir juga dituntut bisa berpakaian rapi dan menggunakan atribut parkir. Mereka harus memberi layanan sesuai standar pelayanan minimal atau SPM.
Radinal mengaku pihaknya setiap hari melakukan patroli di ruas jalan. Ia menegaskan para juru parkir harus mengenakan atribut lengkap.
"Mesti mengenakan rompi, peluit, ID Card dan karcis. Para juri parkir juga dilengkapi payung dan jasa hujan agar tetap bisa bertugas ketika hujan turun. Bagi juru parkir bandel tentu bakal kita tindak," tegasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan penindakan kepada para jukir yang membandel. Mereka kemudian diberikan sanksi teguran hingga surat peringatan.
"Kami ingin jukir ini memberikan layanan yang baik. Bagaimana mereka bisa melayani masyarakat secara maksimal," tandasnya.