RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kendaraan tonase besar dan angkutan barang dilarang melintas saat libur Lebaran Idul Fitri 1444 H. Larangan ini berlaku mulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB.
Kepala Bidang Angkutan Khairunnas menyebut bahwa aturan ini untuk mendukung kelancaran arus mudik lebaran. Apalagi pemerintah memprediksi arus mudik lebaran melonjak pada tahun ini.
Ia menyebut, larangan melintas bagi angkutan barang ini juga berdasarkan keputusan bersama Kementerian Perhubungan. Ada rencana dilakukan pembatasan operasional angkutan barang.
"Untuk arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 24.00 WIB," ujar Khairunnas, Selasa 18 April 2023.
Sementara, untuk arus balik periode pertama dimulai pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB, dan periode kedua di tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Namun, kebijakan itu ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang dibolehkan melintas. Pengecualian ini bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM. Kemudian pengangkut pupuk, ternak, air minum kemasan dan barang ekspor atau impor.
"Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, hewan ternak, pupuk, barang pokok sembako itu dapat pengecualian," jelasnya.
Ia memaparkan, angkutan barang yang dilarang ini adalah yang memiliki bobot lebih dari 14 ton. Kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.